A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi
Negara
Pancasila secara
etimologi berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu pantja, artinya lima dan syila
artinya batu sendi atau alas dasar. Syila juga dapat diartikan peraturan
tingkah laku yang penting atau baik. Dengan demikian, Pancasila diartikan
sebagai lima peraturan tingkah laku yang penting atau baik. Istilah Pancasila
terdapat dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang hidup pada masa
Kerajaan Majapahit. Dalam kitab Sutasoma, Pancasila diartikan sebagai lima
perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang isinya sebagai berikut :
a. Dilarang melakukan kekerasan. .
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk dengan minuman keras
Bagi bangsa
Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar
negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber
dari segala sumber hukum dalam kehidupan negara Indonesia.
Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia berperan menjiwai dan membimbing UUD 1945 dalam
mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia. Oleh karena Pembukaan
UUD 1945 telah menjiwai dan disemangati oleh Pancasila, maka jiwa/semangat
tersebut harus diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila sebagai dasar
negara harus menjiwai segala peraturan perundang-undangan yang mengatur segala
tata kehidupan dalam wilayah Indonesia, yang berarti pula Pancasila merupakan
dasar untuk mengatur penyelenggaraan jalannya pemerintahan.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti
konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari
nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, Pancasila
sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Suasana Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara |
1. Pancasila sebagai Dasar
Negara
a. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
merupakan dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma
tertinggi dalam negara. Oleh karenanya seluruh peraturan perundang-undangan
bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila juga sebagai sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia. .
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara juga sering disebut sebagai dasar falsafah
negara yang berarti bahwa Pancasila merupakan suatu dasar nilai dan norma dalam
mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara:
Sebagai dasar
negara, Pancasila menjadi asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum sehingga Pancasila menjadi sumber nilai, norma, kaidah moral,
serta hukum negara. Pancasila juga memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Adapun kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut.
1) Pancasila sebagai dasar negara
menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia, sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan secara lebih lanjut dalam
empat pokok pikiran.
2) Pancasila meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945.
3) Pancasila mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara.
4) Pancasila mengandung norma
yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah beserta
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 pokok pikiran keempat yang berbunyi " . . .
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
5) Pancasila menjadi sumber
semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara maupun pelaksana pemerintahan.
Landasan moral
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah Pembukaan
UUD 1945 alinea IV yang berbunyi " . . . maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Selain apa yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 di atas, kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara juga ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1 966 Jo Ketetapan MPR No.
V/MPR/1 973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978. Pada masa reformasi, melalui sidang
istimewa MPR kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan melalui Tap
No. XVI I I/MPR/1 998.
Perlu diketahui dan
diingat bahwasannya Pancasila sebagai dasar negara merupakan fungsi pokok
Pancasila, sebab hal itu telah dirumuskan dan ditetapkan oleh para pembentuk
negara yaitu bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar
negara Republik Indonesia.
b. Kronologi Pancasila sebagai Dasar Negara
1) Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai kelanjutan
dari janji Jepang tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada 29 April 1945
dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Anggotanya sebanyak 62 orang dan dilantik pada 28 Mei 1945. Ketuanya adalah Dr.
Radjiman Wedyodiningrat.
Sidang I Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,
dibuka oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang tersebut,
beliau meminta kepada segenap peserta sidang untuk memikirkan tentang dasar
negara Indonesia merdeka. Muncullah respon atau tanggapan dari peserta sidang
mengenai pemikiran dasar negara Indonesia merdeka. Mereka yang mengajukan
konsep dasar negara Indonesia adalah Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Soekarno.
a) Tanggal 29 Mei 1945,
Mr. Mohammad Yamin mendapat kesempatan terlebih dahulu untuk mengajukan konsep
dasar negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI, beliau
mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Peri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Sebagai kelengkapan
pada pidatonya, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan juga secara tertulis suatu
rancangan UUD negara Indonesia merdeka yang di dalamnya memuat dasar negara
sebagai berikut.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Kebangsaan, persatuan Indonesia.
(3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mr. Supomo |
b) Tanggal 31 Mei 1945,
Mr. Supomo mendapat kesempatan untuk menyajikan konsep dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI, beliau menyebutkan bahwa
negara Indonesia berdasarkan ciri-ciri dan prinsip-prinsip berikut.
"Negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari
rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi
semua golongan dan kelompok dan semua individu, Untuk menyatukan dengan seluruh
lapisan dari rakyat secara menyeluruh atau secara integral. IN disebut paham
atau ide integralistik. Negara Indonesia harus menjadi sebuah negara nasional,
negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan ciri-ciri khasnya.
Kalau kita mendirikan sebuah negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa
kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan seluruh lapisan rakyat,
melainkan sebuah negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat
Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia."
Inti dari pidato
Mr. Supomo mengandung pikiran-pikiran tentang dasar negara sebagai berikut.
(1) Paham negara kesatuan.
(2) Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan YME.
(3) Sistem badan permusyawaratan.
(4) Ekonomi negara bersifat kekeluargaan.
(5) Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur
Raya.
c) Tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno menyampaikan pidatonya di depan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu
beliau menyampaikan kata-kata antara lain. "Kita hendak mendirikan suatu
negara, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan
bangsawan, maupun golongan yang kaya". Dalam kesempatan itu, Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
(1) Kebangsaan Indonesia.
(2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
(3) Mufakat atau demokrasi.
(4) Kesejahteraan sosial:
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
d) Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.
Sebelum sidang
BPUPKI ditutup, dibentuklah Panitia Perumusan yang beranggotakan sembilan orang
sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan
sebagai berikut.
1.
Ir. Soekarno,
sebagai ketua.
2.
Drs. Mohammad
Hatta.
3.
Mr. A.A.
Maramis.
4.
K.H. Wahid
Hasyim.
5.
Abdul Kahar
Muzakir.
6.
Abikusno
Tjokrosujoso.
7.
Haji Agus
Salim.
8.
Mr. Achmad
Subardjo.
9.
Mr. Muhammad
Yamin.
Panitia Sembilan
pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta (Jakarta
Charte6, yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.
Adapun rumusan Pancasila sebagai asas dasar negara Indonesia merdeka yang
tercantum dalam Piagam Jakarta itu sebagai berikut.
(1) Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Persatuan Indonesia.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakiIan.
(5) Keadilarl sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e) Sidang II BPUPKI, 17 Juli
1945, BPUPKI mengadakan sidang Paripurna II.
Dalam sidang ini,
BPUPKI merumuskan sidang tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia merdeka.
f) Pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan.lndonesia (PPKI).
Pada tanggal 7
Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ir.
Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Jepang menyerah
kalah kepada tentara Sekutu pada Perang Dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945.
Sementara tentara Sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekosongan
kekuasaan. Kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia lewat
para pemimpinnya untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
g) Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi.
Pada tanggal 17
Agustus 1945, jam 10.00 WIB Indonesia mengumandangkan Proklamasi kemerdekaannya
ke seluruh dunia. Proklamasi itu dibacakan oleh Ir. Soekarno dan ditandatangani
atas nama bangsa Indonesia oleh Soekarno-Hatta, di jalan Pegangsaan Timur No.
56, Jakarta.
Sejak hari proklamasi
kemerdekaan tersebut, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah sebuah bangsa
yang masih muda dalam menyusun pemerintahan politik, dan administrasi
negaranya. Landasan pijaknya adalah konstitusi dan ideologi yang dihasilkan
oleh bangsa Indonesia sendiri sesuai perkembangan budaya masyarakat. Faktor
ruang dan waktulah yang paling banyak menentukan penumbuhkembangkan.
Itulah sebabnya
keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang setelah keanggotaannya ditambah dari
jumlah semula ketika dibentuk, menjadi berjumlah 26 orang. Pada sidang PPKI tanggal
18 Agustus 1945 itu berhasil ditetapkan hal-hal berikut.
(1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Dasar yang ditetapkan itu terdiri dari pembukaan dan
batang tubuh.
(a) Pembukaan, yang merupakan
Staat's Fundamental Norm, memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan
kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar, ideologi, dan falsafah Pancasila.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada
alinea keempat sebagai berikut.
(i) Ketuhanan Yang Maha Esa.
(ii) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(iii) Persatuan Indonesia.
(iv) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(v) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(b) Batang Tubuh, yang merupakan
konstitusi tertulis berbentuk singkat dan supel. Dikatakan singkat karena hanya
terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan.
Dikatakan supel karena dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
(2) Memilih Ir. Soekarno dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
(3) Untuk sementara waktu
pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat
(KMP).
2. Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi
berasal dari kata idea yang berarti gagasan konsep, pengertian dasar, serta
cita-cita. Sedangkan logos berarti ilmu sehingga secara harfiah ideologi
berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau cita-cita.
Secara sederhana
ideologi diartikan sebagai gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara
sistematis dan diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat yang diwujudkan
dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai tersebut ditempatkan secara sistematis ke
dalam semua aspek kehidupan yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan keamanan sebagai upaya untuk mencapai cita-cita bangsa
dan negara. Sehingga dapat diartikan bahwa ideologi berisi tentang pandangan
hidup suatu bangsa yang menyentuh segala aspek kehidupannya. Untuk memperluas
pemahaman kalian, berikut ini adalah pengertian ideologi menurut para tokoh.
1) Moerdiono
Ideologi adalah
kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi
seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
2) Gunawan Setiardjo
Ideologi adalah
seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realita yang dijadikan
pedoman dan cita-cita hidup.
3) Dr. Alfian
Ideologi adalah
suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang
bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil,
mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
4) Antoine Destut de Tracy
(Prancis)
Ideologi memiliki
arti positif, yaitu ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide. Dia juga
menyatakan bahwa ideologi merupakan ilmu tentang pemikiran manusia yang mampu
menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
Berdasarkan pada
beberapa pengertian ideologi di atas dapat disimpulkan bahwa dalam konsep
ideologi terkandung hal-hal berikut.
1) Adanya sekumpulan gagasan.
2) Gagasan tersebut tersusun
secara sistematis.
3) Gagasan tersebut diyakini
kebenarannya.
4) Diwujudkan di dalam kehidupan nyata.
5) Memberikan arah dan tujuan
dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Pada hakikatnya
ideologi merupakan asas kerohanian yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Mempunyai derajat yang
tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2) Mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara," dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi dijadikan
pedoman atau cita-cita hidup karena merupakan ide-ide yang mendalam dan
fundamental, yang berisi tentang kebenaran. Di negara kita, Pancasila merupakan
suatu hasil pemikiran dan perenungan para tokoh pendiri negara. Pancasila
memenuhi persyaratan sebagai ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin,
dan teori tentang ide atau cita-cita Bangsa Indonesia yang diyakini
kebenarannya. Pancasila bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
sendiri, sebagai jiwa dan kepribadian, secara sistematis dapat disusun beberapa
butir tuntunan pengamalan dari setiap sila dari Pancasila.
Pancasila juga
merupakan pandangan hidup bangsa karena secara historis hal ini telah dialami
Bangsa Indonesia sendiri sepanjang sejarahnya. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila
merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa kita yang diyakini
kebenarannya dan akan diwujudkan dalam kenyataan.
b. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, ideologi memiliki fungsi sebagai berikut.
1) Sebagai tujuan/cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh
suatu masyarakat.
2) Sebagai pemersatu masyarakat,
sehingga menjadi prosedur penyelesaian konflik.
3) Pendidikan bagi seseorang atau
masyarakat untuk memahami dan menghayati norma-norma yang terkandung di
dalamnya.
4) Bekal dan jalan bagi seseorang
untuk menemukan identitasnya.
5) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk
menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
6) Pedoman tingkah laku bagi
warga masyarakat.
Pada hakikatnya, ideologi merupakan hasil refleksi manusia terhadap
kehidupan diri dan lingkungannya dalam rangka mencapai tujuan hidup. Ideologi
memiliki hubungan yang sangat erat dengan kenyataan hidup dalam masyarakat,
sehingga terjadi pengaruh timbul balik dalam bentuk interaksi yang mendorong
terciptanya masyarakat yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berpikir
masyarakat. Namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita. Semakin mendalam
kesadaran ideologi seseorang, akan semakin tinggi pula komitmen orang tersebut
melaksanakannya. Komitmen tersebut tercermin dalam sikap seseorang, yaitu dalam
menaati ketentuan-ketentuan normatif yang berlaku dalam masyarakat. Seiring
dengan pola berpikir manusia yang selalu dinamis, maka suatu ideologi harus
mampu bertahan dari perubahan agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Untuk
itu ideologi harus memiliki tiga dimensi, sebagai berikut.
1) Dimensi Realita
Ideologi itu
mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam dirinya
bersumber dari nilai-nilai yang nil hidup di masyarakat, terutama pada waktu
ideologi tersebut lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati
bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Dengan begitu
nilai-nilai dasar ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakat.
2) Dimensi Idealisme
Suatu ideologi
perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Idealisme atau cita-cita tersebut
seyogyanya berisi harapan yang masuk akal, bukanlah lambang angan-angan yang
sama sekali tidak mungkin direalisasikan. Ideologi yang tangguh biasanya
terjalin hubungan yang saling mengisi dan saling memperkuat arus dimensi
realita dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya. Dengan begitu,
ideologi tersebut akan berhasil menjadikan dirinya sebagai landasan atau dasar
(melalui dimensi realita) dan sekaligus tujuan (melalui dimensi idealisme)
dalam membangun berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3) Dimensi Fleksibilitas (Dimensi
Pengembangan)
Dimensi
fleksibilitas hanya mungkin dimiliki oleh suatu ideologi yang terbuka atau
ideologi yang demokratis. Ideologi terbuka bersifat demokratis, memiliki
dinamika internal yang mengandung dan merangsang mereka yang meyakininya untuk
mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang dirinya tanpa khawatir atau
menaruh curiga akan kehilangan hakikat dirinya.
Pancasila sebagai
ideologi Bangsa Indonesia telah terbukti memenuhi ketiga dimensi tersebut,
yaitu bahwa Pancasila merupakan kristalisasi (intisari) dari nilai-nilai luhur
bangsa sejak dahulu kala hingga lahir sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Bangsa Indonesia mempunyai keinginan yang luhur untuk dicapai yaitu mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, material, dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Berbagai tindakan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain yang dilakukan
oleh kelompoktertentu yang puncaknya menjadi pemberontakan G 30 S/PKI akan
tetapi tidak berhasil mengganti Pancasila dengan faham lain. Dalam era globalisasi
pada saat ini banyak gerakan yang ingin meruntuhkan Pancasila baik secara
langsung maupun tidak langsung. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman terhadap
Pancasila dan kemajemukan suku bangsa sehingga dapat menimbulkan konflik dan
dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa.
Untuk itu,
Pancasila harus lebih dihayati dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila harus menjadi kerangka berpikir yang
objektif dan rasional dalam membangun kepribadian bangsa, sehingga hakikat dan fungsi
Pancasila sebagai ideologi bangsa, benar-benar dijadikan tolok ukur dalam
mewuiudkan cita-cita bangsa.
Adapun
faktor-faktor yang mendasari tentang keterbukaan ideologi Pancasila sebagai
berikut.
1) Kenyataan dinamika masyarakat
yang berkembang cepat.
2) Pengalaman sejarah bangsa
Indonesia.
3) Tekad yang bulat dan kuat
dalam mengembangkan nilai-nilai dasar Pancasila secara kreatif dan dinamis
dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sedangkan
batas-batas yang tidak boleh dilanggar dalam ideologi Pancasila sebagai
berikut.
1) Stabilitas nasional yang
dinamis.
2) Dilarang berlakunya ideologi
marxisme dan komunisme.
3) Mencegah berkembangnya paham
liberalisme.
3. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa
Satu hari setelah
Indonesia merdeka, yaitu tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 terjadi perdebatan
serius mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Sebenarnya perdebatan tersebut
berkaitan dengan kalimat yang termuat dalam Piagam Jakarta, dan sudah sejak
Sidang BPUPKI II yang membahas tentang dasar negara muncul. Pada saat itu
terjadi perdebatan antara kelompok Islam yang menghendaki Islam sebagai dasar
negara dengan golongan nasionalis. Perdebatan tersebut akhirnya berhenti
setelah terbentuk sebuah kompromi, yaitu BPUPKI "bersepakat" menghasilkan
sebuah preambul (Pembukaan UUD). Salah satu kalimat dalam preambul tersebut
menyatakan bahwa "... kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya..."
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia |
Pada tanggal 18
Agustus 1945 kesepakatan tersebut mulai dipersoalkan. Orang-orang Kristen yang
sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia menyatakan tidak bersedia
bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam Piagam
Jakarta dihapuskan. Mereka menghendaki unsur "Islam" dalam Piagam
Jakarta ditiadakan, dan secara utuh kalimat yang berbunyi " dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..." dihapus.
Keinginan
masyarakat wilayah timur Nusantara tersebut dilandasi oleh realita yang ada
dalam bumi Nusantara yaitu terdiri atas berbagai ras, agama, dan suku bangsa.
Pernyataan dari masyarakat wilayah timur Nusantara itu pun akhirnya menuntut
para perumus dasar negara kembali melakukan tugas besar dalam rangka merumuskan
kembali "dasar ideologi dan konstitusi negara".
Setelah
bermusyawarah, akhirnya terbentuklah kesepakatan baru di mana kelompok Islam
merelakan untuk penghapusan unsur Islam yang telah dirumuskan sebelumnya dalam
Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur-unsur yang bernilai religius dimasukkan
dalam sila pertama Pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Kerelaan dari kelompok Islam tersebut merupakan bukti dari kelapangan hati dan
kebesaran jiwa untuk mengakomodasi berbagai perbedaan yang ada di bumi
Nusantara, tidak hanya mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya
saja, tapi juga bagaimana bisa bersikap bijak dan adil dalam menyikapi
perbedaan tersebut. Sehingga tercipta persatuan dan kesatuan negara dan bangsa
Indonesia.
Sejak peristiwa
tersebut, maka dasar negara Indonesia adalah Pancasila beserta kelima silanya.
Pancasila menjadi hasil karya besar ide bangsa Indonesia yang menjadi
kepribadian bangsa lndonesia sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia
yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.
Sebenarnya jiwa
nasionalisme dan kepribadian bangsa Indonesia untuk bersatu telah ada sejak zaman
nenek moyang yang dibuktikan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dari zaman
dahulu, sebagai berikut.
a. Munculnya Kesadaran Nasional
Lahirnya
perkumpulan Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 yang dipelopori oleh Wahidin
Sudirohusodo, Sutomo, dan Gunawan merupakan tonggak munculnya kesadaran
nasional dan jiwa bangsa Indonesia, karena Budi Utomo menjadi suatu gerakan
kebangkitan nasional yang mampu menggerakkan potensi generasi muda untuk
bangkit dari keterpurukan dan penindasan penjajah. Sehingga mereka menyadari
bahwa untuk dapat terlepas dari belenggu penjajahan mereka harus bersatu tanpa
membedakan asal daerah, ras, dan agama.
Berawal dari sinilah semangat dan jiwa nasionalisme serta patriotisme
muncul dan mendarah daging dalam jiwa para generasi muda, mengalirkan semangat
perjuangan, dan antipenjajahan. Sehingga tanggal 20 Mei menjadi hari
Kebangkitan Nasional. Karena menjadi awal perubahan sikap bangsa Indonesia yang
melahirkan kebangkitan nasional.
b. Ikrar Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda
Indonesia II yang berlangsung pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 di Jakarta
melahirkan suatu ikrar bersama para pemuda Indonesia yang diberi nama
"Sumpah Pemuda" yang isinya sebagai berikut.
Pertama, kami
putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.
Kedua, kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa
Indonesia. Ketiga, kami putera dan puteri Indonesia menjunjung tinggi bahasa
persatuan, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda
menjadi simbol bersatunya para pemuda Indonesia untuk terus berjuang dalam
meraih kemerdekaan. Karena bangsa Indonesia telah meyakini bahwa untuk dapat
meraih kemerdekaan maka seluruh elemen masyarakat harus bersatu dan memiliki
cita-cita luhur bersama. Persamaan nasib sebagai bangsa yang terjajah menjadi
satu modal besar bagi para generasi muda untuk meraih cita-cita luhur bersama
yaitu kemerdekaan. Di sinilah pula rasa kebangsaan lahir dan tumbuh subur dalam
jiwa rakyat Indonesia melahirkan kesamaan tekad dan cita-cita serta semangat
untuk dapat mewujudkannya.
c. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun
1945
Setelah melalui proses
panjang dan dengan pengorbanan yang luar biasa besar yang diberikan oleh para
pendahulu bangsa, maka kemerdekaan Republik Indonesia dapat diraih. Tentunya
hal tersebut tidak dengan serta-merta melainkan melalui perjuangan besar
segenap bangsa Indonesia yaitu dengan adanya modal kesadaran nasional yang kuat
serta sikap mental sebagai bangsa yang besar dan bersatu. Dan dengan kesadaran
nasional yang kokoh dan sikap saling menghargai perbedaan serta adanya tanggung
jawab penuh, maka terbentuklah dasar negara dengan ideologi Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia.
4. Keunggulan Ideologi Pancasila
a. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Salah satu peranan
Pancasila yang menonjol sejak awal penyelenggaraan Negara Republik Indonesia
adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa
yang berkepribadian dan percaya diri sendiri serta menghargai perbedaan yang
terdapat dalam diri setiap warga negara.
Masyarakat
Indonesia bersifat multietnis, multireligius dan multiideologis. Kemajemukan
tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai
unsur dalam bidang kehidupan masyarakat merupakan benih-benih yang dapat
memperkaya khasanah budaya untuk membangun bangsa yang kuat, namun sebaliknya
dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan serta
perselisihan. Dalam konteks politik inilah Pancasila dipersepsikan sebagai
ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan akan
perwujudan misi politik itu karena merupakan hasil rujukan nasional, di mana
masing-masing kekuatan sosial masyarakat merasa terikat dan ikut bertanggung
jawab atas masa depan bangsa dan negaranya. Pancasila berfungsi sebagai acuan
bersama, baik dalam memecahkan berbagai masalah maupun perbedaan dalam
berpolitik.
b. Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan .
Mengisi kemerdekaan berarti membangun bangsa dan membangun bangsa
berarti memerangi kemiskinan yang menjadi beban penderitaan rakyat sejak lama.
Namun pembenahan ekonomi membutuhkan stabilitas politik sebagai persyaratannya.
Ini berarti-bahwa keamanan harus segera dipulihkan, untuk memberikan peluang
bagi pembenahan ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang cepat. Pancasila mampu
memberikan orientasi dalam pembangunan, wawasan ke depan dengan konsep-konsep
yang secara substansial dieksplisitkan oleh nilai-nilai dasar dari lima sila.
Secara mendasar, Pancasila dikaitkan dengan kodrat dan martabat manusia.
Pancasila memiliki dimensi manusia sebagai ciri khasnya. Orientasi inipun lebih
lanjut dituangkan dalam persepsi tentang pembangunan dengan menyatakan bahwa
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, material spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian juga
orientasi pada kodrat manusia tersebut memberikan implikasi yang sangat penting
dalam mempersepsikan Pancasila sebagai sumber hukum positif. Acuan hukum kodrat
yang mendasari hukum positif memberikan arahan yang sangat penting dalam
mengembangkan sistem hukum nasional.
Dengan adanya
kesadaran, dapat menu mbuhkembangkan berbagai refleksi yang berupa nilai-nilai
intrinsik yang dapat membentuk suatu legitimasi pembangunan yang baik khususnya
pada bidang perekonomian. Keberhasilan pada bidang perekonomian dapat
memberikan keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri. Dengan adanya
kebijaksanaan yang lebih mantap dapat menghasilkan tindakan yang jelas untuk
menentukan langkah berikutnya.
c. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa
Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya. Kemajuan
ilmu pengetahuan dan kecanggihan teknologi serta majunya sarana komunikasi
membuat dunia semakin kecil. Sehingga Indonesia yang sedang sibuk membangun dengan
usaha memecahkan masalah-masalah dalam negeri seperti kemiskinan, kesenjangan
sosial, dan lain sebagainya mau tidak mau ikut terseret ke dalam jaringan
politik dunia, yang semakin dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi raksasa. Untuk
menjawab tantangan tersebut, Pancasila harus tampil sebagai ideologi terbuka.
Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang bersifat
mendasar dan tidak langsung bersifat operasional. Oleh karena itu harus
dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkan pada berbagai
masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional sehingga
terungkap makna operasionalnya. Di situlah dapat ditunjukkan kekuatan ideologi
terbuka yang memiliki sifat dinamis dan tidak akan membeku.
Yang menjadi ciri
ideologi terbuka antara lain ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran
terbuka, nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan
digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu
sendiri, berdasar bukan pada ideologi sekelompok orang, melainkan hasil
musyawarah dan konsensus dari masyarakat tersebut, dan ideologi terbuka bukan
diciptakan oleh negara lain melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu
sendiri.
5. Macam-macam Ideologi Bangsa Lain
a. Ideologi Liberalisme
Ideologi
liberalisme dianut oleh bangsa Barat. Ciri-cirinya sebagai berikut.
1) Mengutamakan kebebasan
individu
2) Menganut paham sekuler,
artinya paham yang memisahkan masalah agama dengan urusan negara/pemerintahan.
3) Menjunjung HAM secara mutlak.
4) Jika ada perbedaan pendapat
diputuskan melalui voting.
b. Ideologi Sosialisme/Komunisme
Ideologi sosialisme/komunisme dianut oleh negara sosialis. Ciri-cirinya
sebagai berikut.
1) Kekuasaan negara sangat besar,
hingga kebebasan individu/warga negara dikalahkan.
2) Menganut paham atheis, yaitu
paham yang tidak mengakui adanya Tuhanftidak mempercayai Tuhan.
3) Mengabaikan HAM.
4) Perbedaan pendapat diputuskan
melalui partai.
Ideologi Pancasila
berbeda, bahkan bertentangan dengan ideologi-ideologi liberalisme dan
sosialisme/ komunisme. Hal ini dapat ditunjukkan dengan hal-hal berikut.
a. Di negara liberal menonjolkan
individu, di negara sosialis, individu dikalahkan oleh kepentingan negara,
sedang dalam ideologi Pancasila antara individu dan sosial diseimbangkan.
b. Di negara Barat bersifat
sekuler, di negara sosialis bersifat atheis, sedangkan dalam ideologi Pancasila
sesuai dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, negara wajib menciptakan kondisi
yang mendorong berkembangnya kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan
YME.
c. Di negara sosialis,
nasionalisme ditolak di negara Barat nasionalisme diabaikan, sedang dalam
ideologi Pancasila menghendaki nasionalisme yang kuat berdasarkan Sila
Persatuan Indonesia.
d. Di negara sosialis HAM
diabaikan, di negara liberal HAM dituntut secara mutlak, sedang dalam ideologi
Pancasila HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi manusia untuk
menghargai hak-hak asasi orang lain.
e. Perbedaan pendapat di negara
sosialis diputuskan melalui partai dan di negara liberal tergantung mayoritas dan
ada oposisi, sedang dalam ideologi Pancasila perbedaan pendapat diselesaikan
dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Secara ringkas Ir.
Heru Santoso, M. Hum. dalam bukunya Sari Pendidikan Pancasila menggambarkan
perbandingan ideologi-ideologi tersebut sebagai berikut.
No.
|
Komunisme
|
Liberalisme
|
Pancasila
|
1.
|
Atheis
|
Sekuler.
|
Monotheisme.
|
2.
|
HAM diabaikan
|
HAM dijunjung secara mutlak.
|
HAM dilindungi tanpa melupakan
kewajiban asasi.
|
3.
|
Nasionalisme ditolak.
|
Nasionalisme diabaikan.
|
Nasionalisme dijunjung tinggi.
|
4.
|
Keputusan di tangan pimpinan partai.
|
Keputusan melalui voting.
|
Keputusan melalui musyawarah mufakat
dan pungutan suara.
|
5.
|
Dominasi partai.
|
Dominasi mayoritas.
|
Tidak ada dominasi.
|
6.
|
Tidak ada oposisi.
|
Ada oposisi.
|
Ada oposisi dengan alasan.
|
7.
|
Tidak ada perbedaan.
|
Ada perbedaan pendapat.
|
Ada perbedaan pendapat-pendapat
|
8.
|
Kepentingan negara.
|
Kepentingan mayoritas.
|
Kepentingan seluruh rakyat.
|
B. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi Negara
Berbicara mengenai
nilai, maka sebenarnya berbicara mengenai sesuatu hal yang ideal yang menjadi
cita-cita, harapan, dambaan, dan keharusan. Maka berbicara mengenai nilai-nilai
Pancasila maka kita berbicara mengenai sesuatu yang menjadi cita-cita, harapan,
dambaan, dan keharusan dari Pancasila baik dalam kedudukannya sebagai dasar
negara ataupun sebagai ideologi negara.
Nilai bersifat
dinamis, yaitu berkembang seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman.
Sumber dari nilai adalah akal budi manusia yang mendorong dan mengarahkan sikap
serta perilaku manusia. Nilai memiliki ciri sebagai berikut.
1. Dibentuk oleh masyarakat sebagai hasif
interaksi antaranggota masyarakat.
2. Dapat mempengaruhi perkembangan diri
seseorang.
3. Memiliki pengaruh yang berbeda terhadap
tiap-tiap anggota masyarakat.
4. Sebagai bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan
dan kepuasan sosial manusia.
5. Dibentuk melalui sosialisasi (proses belajar).
6. Bersifat relatif (antara kebudayaan yang satu
dengan yang lain ticiak sama).
7. Saling berkaitan antara satu dengan yang lain
dan membentuk sistem nilai.
Adapun beberapa
nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai berikut.
1. Nilai Dasar
Hakikat dari
kelima sila Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang
bersifat universal. Dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta
nilai-nilai yang baik dan benar.
Konstitusi yang
memuat nilai-nilai dasar ideologi Pancasila tersebut adalah Pembukaan UUD 1945,
sehingga Pembukaan UUD 1945 menjadi norma dasar yang merupakan tertib hukum
tertinggi sebagai sumber hukum positif. Karena Pancasila memuat nilai-nilai
ideologi yang merupakan nilai dasar dan Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai
tersebut maka keduanya bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Sebab apabila
mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama
halnya dengan membubarkan negara.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental
merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya.
Nilai instrumental
ini merupakan eksplitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam
rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Contoh GBHN yang lima tahun sekali senantiasa disesuaikan dengan perkembangan
zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen, sebagai
lembaga pelaksana dan lainnya.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumen dalam suatu realisasi
pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di dalam realisasi praksis seperti ini
maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat
dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman ilmu
pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Pada subbab
sebelumnya telah dijelaskan mengenai 3 (tiga) dimensi yang menjadi syarat suatu
ideologi.. Sekarang akan dijelaskan mengenai 3 dimensi yang dimiliki Pancasila
sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka, sebagai.berikut.
1. Dimensi Idealistis
Bahwasanya
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis,
rasional, dan menyeluruh. Sehingga kadar serta idealisme yang terkandung dalam
Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi
para pendukungnya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan bersama.
2. Dimensi Normatif .
Bahwasanya
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijabarkan dalam suatusistem
norma sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan, dan dalam
perwujudannya nilai-nilai Pancasila telah dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD
1945.
3. Dimensi Realistis
Bahwasanya suatu
ideologi harus mampu mencerminkan realitas/kenyataan hidup yang senantiasa
berkembang dalam masyarakat. Sehingga Pancasila harus dapat dijabarkan dalam
kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam penyelenggaraan negara maupun
kehidupan sehari-hari.
Apabila
disimpulkan maka dapat diketahui bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum bagi negara
Indonesia dan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
secara yuridis (hukum) memiliki kedudukan sebagai pokok pikiran yang terkandung
di dalamnya merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila, sehingga Pancasila
menjadi dasar yang fundamental bagi negara Indonesia dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Selain itu nilai-nilai Pancasila juga menjadi landasan
moral etik dalam kehidupan kenegaraan, sebagaimana tertuang dalam sila pertama dan
kedua Pancasila yaitu nilai Ketuhanan yang berdasar atas kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Berikut akan
dijelaskan mengenai makna nilai-nilai setiap sila Pancasila sebagai berikut.
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinannya sesuai
dengan asas kemanusiaannya yang adil dan beradab. Nilai-nilai ini yang
melandasi hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kerukunan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa didukung dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dapat
mempengaruhi suasana kerukunan, perdamaian, dan kekeluargaan.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai keempat
sila lainnya. Dalam sila pertama Pancasila terkandung nilai bahwa negara yang
didirikan merupakan bentuk pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa, sehingga segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara termasuk di dalam moral negara, moral penyelenggara
negara, politik negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara beserta dan
hak asasi warga negara harus dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua
Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab didasari dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjadi dasar serta menjiwai ketiga sila berikutnya.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, sehingga dalam
peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian
harkat dan martabat manusia sebagai hak asasi.
Nilai kemanusiaan
yang adil berarti bahwa manusia harus berlaku adil dalam hubungan dengan diri
sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat, bangsa dan
negara, serta adil terhadap lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan wujud
dari nilai yang terkandung dalam kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi HAM, menghargai kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan
suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama serta mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap
sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan berani membela
keadilan dan kebenaran atas dasar kemanusiaan.
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena semua sila
merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila persatuan Indonesia
mendasari dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam perm usyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Sila persatuan juga didasari dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang
Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila persatuan
Indonesia mengandung nilai bahwa negara merupakan penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Setiap warga riegara
mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan. Hal tersebut menimbulkan jiwa yang
tulus dan rela berkorban demi kelangsungan bangsa dan negara. Sikap tersebut
dilandasi oleh rasa cinta terhadap tanah air dan menimbulkan sikap
nasionalisme.
Meskipun bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, ras, adat, dan agama namun tetap
satu terikat oleh Pancasila dalam Bhinneka Tunggal Ika. Nilai yang terkandung
dalam Persatuan Indonesia yang didasari dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha
Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab adalah bahwa nasionalisme Indonesia
merupakan nasionalisme religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ PerwakiIan
Nilai yang
terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan didasari dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia menjadi dasar bagi
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita adalah warga negara,
setiap warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Sebagai warga negara kita harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat
dalam menyelesaikan persoalan bersama.
Nilai demokrasi
yang terkandung dalam sila keempat Pancasila sebagai berikut.
a. Adanya kebebasan yang bertanggung jawab baik
terhadap masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan kesatuan
dalam hidup bersama.
d. Mengatur perbedaan individu, kelompok, ras,
suku dan agama karena perbedaan merupakan kodrat manusia.
e. Mengakui persamaan hak yang melekat pada
setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
f. Menjadikan perbedaan dalam suatu kerja sama
kemanusiaan yang beradab.
g. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai
moral kemanusiaan yang beradab.
h. Mewujudkan dan mendasarkan keadilan dalam
kehidupan sosial untuk mencapai tujuan bersama.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai yang
terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan
dijiwai oleh keempat sila lainnya. Dalam sila kelima Pancasila termuat
nilai-nilai yang merrupakan tujuan negara dalam hidup bersama. Nilai keadilan
harus terwujud dalam kehidupan bersama meliputi sebagai berikut.
a. Keadilan distributif adalah kemampuan
keadilan antara negara terhadap warganya.
b. Keadilan legal adalah hubungan keadilan
antara warga negara terhadap negara.
c. Keadilan komutatif adalah hubungan keadilan
antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Jalur-jalur yang
Digunakan dalam Penerapan Nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila, perlu dipertahankan secara nyata dan terus-menerus.
Hal ini sebagai
upaya agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dilaksanakan oleh
setiap warga negara Indonesia, penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, dan
kemasyarakatan, mulai dari pimpinan nasional sampai dengan rakyat biasa. Jalur
yang digunakan sebagai berikut.
1. Melalui Pendidikan
Peranan pendidikan
sangat dibutuhkan dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila, baik pendidikan
formal (sekolah) maupun pendidikan nonformal di lingkungan keluarga, dan
lingkungan masyarakat. Pendidikan secara luas, merupakan dasar pembentukan
kepribadian, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kemajuan kehidupan
sosial pada umumnya. Kemajuan ilmu telah mengubah cara berpikir manusia saat
ini. Ilmu menjadi dasar perkembangan teknologi. Sedangkan teknologi telah
menjadi tulang punggung pembangunan dan kehidupan modern. Kehidupan modern yang
tetap mempertahankan nilai-nilai Pancasila dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup umat manusia secara lahir maupun batin.
a. Di Lingkungan Keluarga
Dalam keadaan
normal, lingkungan pertama yang berhubungan dengan. anak adalah orang tua,
saudara, serta kerabat dekatnya yang tinggal serumah. Melalui lingkungan
tersebut anak mengalami proses pertumbuhan fisik maupun kepribadian. Penanaman
nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga sebaiknya diberikan kepada anak
sedini mungkin, cara-cara orang tua bersikap, berperilaku, dan dalam mendidik
anak, merupakan sarana yang dapat membangun dan menumbuhkembangkan sikap yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya saling menghormati dan
menghargai, gotong royong, cara-cara menyampaikan keinginan atau pendapat,
kehidupan keluarga yang diwarnai dengan nilai-nilai agama, dan nilai positif
yang lainnya.
b. Di Lingkungan Sekolah.
Pada sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan pada tingkat pendidikan dasar, peran guru sangat
besar dan dominan. Nilai-nilai Pancasila dapat dibangun dan ditumbuhkembangkan
lewat proses pembelajaran sikap-sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
seperti memotivasi siswa agar menyampaikan pendapat dengan cara-cara yang
benar, menghargai perbedaan, mengembangkan kreativitas, dan memupuk rasa
kesetiakawanan sosial: Demikian pula melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuier,
seperti pramuka, PMR, karya ilmiah, kesenian, dan pecinta alam.
c. Di Lingkungan Masyarakat
Nilai Pancasila
dapat dibangun, ditumbuhkembangkan dan dipertahankan melalui berbagai
organisasi di lingkungan masyarakat, seperti RT, RW, Karang Taruna, perkumpulan
remaja.
Contoh penanaman
nilai-nilai Pancasila di lingkungan masyarakat.
1) Mengedepankan musyawarah dalam
mengambil setiap keputusan yang menyangkut kepentingan umum atau masyarakat.
2) Dalam musyawarah, tokoh
masyarakat dapat memberikan contoh sikap demokratis, antara lain menghargai
perbedaan, penyampaian pendapat dengan cara-cara yang benar, serta menghargai
perbedaan, serta menghargai keputusan musyawarah.
3) Mendorong sikap kekeluargaan
melalui berbagai kegiatan, seperti pelaksanaan gotong royong.
4) Mendorong dan meningkatkan
rasa cinta tanah air dengan kepedulian terhadap lingkungan.
2. Jalur Media Massa
Media massa yang
terdiri atas media cetak maupun elektronik merupakan alat komunikasi yang dapat
menjangkau masyarakat luas. Di era informasi sekarang ini, media massa memiliki
peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Media massa memiliki kontribusi dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, lewat penyajian berbagai program yang setiap saat akan diterima
oleh masyarakat. Oleh sebab itu, media massa harus memiliki dasar dan prinsip
yang jelas agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila tetap dapat
dipertahankan.
3. Jalur Organik Politik
Salah satu fungsi
dari partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik, baik bagi
anggotanya maupun masyarakat luas. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan warga
negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap merupakan
internalisasi nilai yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku. Suatu sikap
dilandasi oleh adanya kesadaran akan nilai-nilai yang dianggap baik, kemudian
diolah dalam dirinya dan diwujudkan dalam bentuk tingkah laku.
Setiap warga
negara Indonesia harus memahami dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan
Pancasila, demi kelangsungan hidup bangsa. Kenyataan perjalanan sejarah bahwa
nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai hidup yang digali sejak zaman nenek
moyang.
Kesadaran untuk menjelaksanakan
Pancasila dapat tumbuh dan melekat pada diri dan menjadi sifat bangsa
Indonesia, antara lain didorong oleh hal-hal berikut.
1. Adanya kenyataan bahwa negara Indonesia
berdiri karena perjuangan panjang dari seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan itu
sendiri merupakan pancaran jiwa dan watak bangsa yang sudah berabad-abad
lamanya hidup dan berkembang menjadi nilai-nilai hidup. Misalnya, kekeluargaan
yang erat, tolong-menolong, kebersamaan, gotong royong, rela berkorban, dan
cinta tanah air. Perjuangan itu harus berjalan terus sampai kapan pun, dengan
cara mengisi kemerdekaan kita dengan sebaik-baiknya.
2. Bahwa penyelenggaraan kehidupan negara
Indonesia didasarkan atas hukum dasar nasional, yaitu Pancasila. Pancasila
mengandung suasana kebatinan dan cita-cita hukum, yang mewajibkan penyelenggara
negara, pemimpin pemerintahan, seluruh rakyat untukmemiliki budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita morat rakyat yang luhur.
Berikut ini
merupakan bentuk sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam tiap-tiap sila.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. .
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja
sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan YME kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan mariusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa
selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia.
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan gplongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
d. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
agar dapat berdiri sendiri.
e. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
h. Suka bekerja keras.
i. Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
j. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Pancasila
merupakan hasil karya besar para pemimpin bangsa Indonesia, yang benar-benar
merupakan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi karakteristik bangsa
Indonesia yang membedakannya dengan kepribadian bangsa-bangsa lain. Sila-sila
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat. Pancasila terdiri atas 5 sila yang merupakan
kesatuan yang bulat dan pada hakikatnya adalah satu dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Dalam hubungan kesatuan ini:
1. Sila pertama mendasari dan menjiwai sila
kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
2. Sila kedua dijiwai oleh sila pertama dan
bersama-sama menjiwai sila ketiga, keempat, dan sila kelima.
3. Sila ketiga dijiwai oleh sila pertama dan
kedua serta bersama-sama menjiwai sila keempat dan kelima.
4. Sila keempat dijiwai oleh sila pertama,
kedua, dan ketiga dan bersama-sama menjiwai sila kelima.
5. Sila kelima dijiwai oleh sila pertama, kedua,
ketiga, dan keempat. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk atau pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.
D. Penanaman Nilai-nilai Pancasila pada Warga
Negara
Sikap positif
tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Hal itu akan memperkokoh
persatuan Indonesia. Sikap positif terhadap persatuan Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat dapat ditunjukkan dengan merasa senasib dan seperjuangan, merasa
sebangsa dan setanah air, dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan dan bahasa nasional. Penderitaan dan kepedihan seseorang atau sebagai
warga negara.Indonesia dirasakan pula sebagai penderitaan dan kepedihan segenap
bangsa Indonesia.
Munculnya berbagai
keperluan dan kepentingan bersama yang menyangkut hajat hidup bersama sudah
menjadi kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk memenuhi keperluan dan
kepentingan itu diperlukan saran dan pendapat dari warga masyarakat. Saran dan
pendapat itu dapat ditampung dalam forum musyawarah warga masyarakat. Dengan
itu, kita sebagai warga negara Indonesia dapat menunjukkan sikap positif
terhadap Pancasila, terutama sila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" dalam kehidupan
bermasyarakat. Sikap-sikap positif itu antara lain menghargai pendapat orang
lain, menjauhkan diri dari sikap pemaksaan kehendak terhadap orang lain, mau
berunding atau bermusyawarah bila ada perselisihan atau permasalahan, dan
sebagainya.
Memajukan
kesejahteraan umum adalah salah satu tujuan negara Indonesia. Keikutsertaan
warga masyarakat dalam membangun negeri ini merupakan salah satu cara untuk
mewujudkan kehidupan yang sejahtera itu. Partisipasi itu merupakan sikap
positif yang kita tujukan dalam membangun bangsa. Pemerataan pembangunan yang
dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia merupakan pengamalan Pancasila, terutama
sila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Tanpa adanya
gotong royong, sangatlah mustahil bagi masyarakat Indonesia untuk menikmati
hidup layak dan sejahtera. Oleh karena itu, sikap gotong royong perlu dibina dan
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat.
1. Kesadaran untuk Melaksanakan Pancasila
Keberlangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara
Indonesia tanpa kecuali. Setiap warga negara harus memahami dan memiliki
kesadaran untuk melaksanakan Pancasila. Kesadaran itu muncul dari realitas
perjalanan sejarah, yaitu bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai
hidup yang bermartabat kemanusiaan, merupakan jiwa dan watak bangsa Indonesia
yang digali dari tradisi dan kebudayaan yang diwariskan nenek moyang.
Sebagai.warga negara kita harus memiliki kesadaran akan timbulnya konsekuensi
lahir dan batin, apabila tidak melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Kesadaran untuk melaksanakan Pancasila dapat tumbuh dan melekat pada diri dan
menjadi sifat karena didorong oleh hal-hal berikut.
a. Adanya kenyataan bahwa negara Indonesia
berdiri karena perjuangan panjang seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan itu
sendiri merupakan pancaran jiwa dan watak bangsa yang sudah berabad-abad
lamanya hidup dan berkembang menjadi nilai-nilai hidup. Nilai-nilai itu,
misalnya kekeluargaan yang erat, rela berkorban, cinta tanah air, dan
sebagainya. Perjuangan itu berbeda-beda tetapi tujuannya sama, yaitu mengejar
cita-cita bersama dengan Pancasila sebagai ideologinya.
b. Bahwa penyelenggaraan kehidupan negara
Indonesia didasarkan pada hukum dasar nasional, yaitu Pancasila yang mengahdung
suasana kebatinan dan cita-cita hukum yang mewajibkan penyelenggara negara,
pemimpin pemerintahan, dan seluruh rakyat untuk memiliki budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
demi mewujudkan suasana kebatinan dan cita-cita hukum yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 yang berpusat pada Pancasila.
2. Beberapa Jalur untuk Menampilkan Sikap
Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
Ada beberapa jalur untuk menampilkan sikap
positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya melalui
jalur pendidikan dan media massa.
a. Jalur Pendidikan
Pendidikan
memiliki peran penting untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan
itu meliputi pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang terlaksana dalam
keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Keluarga merupakan tempat pertama
dan utama untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Keteladanan orang tua, bapak dan
ibu dalam keluarga sangat diperlukan untuk membangun dan mengembangkan
nilai-nilai Pancasila menjadi bagian dari jiwa dan watak perkembangan
putera¬puterinya. Rasa cinta, rasa bersatu, hormat-menghormati, dan lain-lain
sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan anak. Termasuk pula pendidikan anak
terhadap ajaran agama dan budi pekerti yang terdapat dalam kehidupan keluarga.
Sekolah menjadi tempat.di mana siswa untuk pertama kalinya bertemu dan
berkenalan dengan sistem sosial dalam skala yang lebih luas: Intensitas hubungannya
juga melampaui apa yang selama ini dialaminya di dalam keluarga dan kelompok
kecil, tetangga serta kenalannya. Kegiatan-kegiatan yang membentuk sikap
hormat-menghormati, sikap demokratis dan kreatif, sikap cinta tanah air, dan
sebagainya harus digalakkan dan dikembangkan di sekolah yang berperan sebagai
pusat informasi dan pusat kebudayaan.
b. Jalur Media Massa
Media massa baik
elektronik maupun cetak sangat berperan untuk mempertahankan Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia. Peran pers di sini ialah menyediakan
mimbar untuk membangun dialog antara masyarakat dan pemerintah dan antara
pelbagai kelompok dalam masyarakat mengenai realitas-realitas yang terjadi
dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pertemuan
dialog itu dibangun rumusan pemikiran yang memberi kesempatan kepada kelompok
profesi dan kelompok kepentingan untuk membuat Pancasila tetap relevan bagi
persoalannya. Pertemuan itu juga memberikan bahan-bahan untuk pertumbuhan dan
koreksi.
M Farkhan A menyimak
ReplyDelete