DIKTAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

 



A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu pantja, artinya lima dan syila artinya batu sendi atau alas dasar. Syila juga dapat diartikan peraturan tingkah laku yang penting atau baik. Dengan demikian, Pancasila diartikan sebagai lima peraturan tingkah laku yang penting atau baik. Istilah Pancasila terdapat dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang hidup pada masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab Sutasoma, Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang isinya sebagai berikut :
a.    Dilarang melakukan kekerasan.       .
b.    Dilarang mencuri.
c.     Dilarang berbohong.
e.    Dilarang mabuk dengan minuman keras
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berperan menjiwai dan membimbing UUD 1945 dalam mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia. Oleh karena Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai dan disemangati oleh Pancasila, maka jiwa/semangat tersebut harus diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara harus menjiwai segala peraturan perundang-undangan yang mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia, yang berarti pula Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan jalannya pemerintahan.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Suasana Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.    Pancasila sebagai Dasar Negara
a.    Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma tertinggi dalam negara. Oleh karenanya seluruh peraturan perundang-undangan bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.          .
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga sering disebut sebagai dasar falsafah negara yang berarti bahwa Pancasila merupakan suatu dasar nilai dan norma dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara:
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga Pancasila menjadi sumber nilai, norma, kaidah moral, serta hukum negara. Pancasila juga memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Adapun kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut.
1)   Pancasila sebagai dasar negara menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan secara lebih lanjut dalam empat pokok pikiran.
2)   Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3)   Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4)   Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah beserta penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 pokok pikiran keempat yang berbunyi " . . . Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
5)   Pancasila menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara maupun pelaksana pemerintahan.
Landasan moral kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi " . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Selain apa yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 di atas, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1 966 Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1 973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978. Pada masa reformasi, melalui sidang istimewa MPR kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan melalui Tap No. XVI I I/MPR/1 998.
Perlu diketahui dan diingat bahwasannya Pancasila sebagai dasar negara merupakan fungsi pokok Pancasila, sebab hal itu telah dirumuskan dan ditetapkan oleh para pembentuk negara yaitu bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
b.    Kronologi Pancasila sebagai Dasar Negara
1)   Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai kelanjutan dari janji Jepang tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Anggotanya sebanyak 62 orang dan dilantik pada 28 Mei 1945. Ketuanya adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Sidang I Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dibuka oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang tersebut, beliau meminta kepada segenap peserta sidang untuk memikirkan tentang dasar negara Indonesia merdeka. Muncullah respon atau tanggapan dari peserta sidang mengenai pemikiran dasar negara Indonesia merdeka. Mereka yang mengajukan konsep dasar negara Indonesia adalah Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
a)   Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mendapat kesempatan terlebih dahulu untuk mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI, beliau mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Peri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Sebagai kelengkapan pada pidatonya, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan juga secara tertulis suatu rancangan UUD negara Indonesia merdeka yang di dalamnya memuat dasar negara sebagai berikut.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Kebangsaan, persatuan Indonesia.
(3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mr. Supomo

b)   Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo mendapat kesempatan untuk menyajikan konsep dasar negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI, beliau menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasarkan ciri-ciri dan prinsip-prinsip berikut.
"Negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dan semua individu, Untuk menyatukan dengan seluruh lapisan dari rakyat secara menyeluruh atau secara integral. IN disebut paham atau ide integralistik. Negara Indonesia harus menjadi sebuah negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan ciri-ciri khasnya. Kalau kita mendirikan sebuah negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan seluruh lapisan rakyat, melainkan sebuah negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia."
Inti dari pidato Mr. Supomo mengandung pikiran-pikiran tentang dasar negara sebagai berikut.
(1) Paham negara kesatuan.
(2) Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan YME.
(3) Sistem badan permusyawaratan.
(4) Ekonomi negara bersifat kekeluargaan.
(5) Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
c)   Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di depan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan kata-kata antara lain. "Kita hendak mendirikan suatu negara, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya". Dalam kesempatan itu, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
(1) Kebangsaan Indonesia.
(2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
(3) Mufakat atau demokrasi.
(4) Kesejahteraan sosial:
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
d)   Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.
Sebelum sidang BPUPKI ditutup, dibentuklah Panitia Perumusan yang beranggotakan sembilan orang sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan sebagai berikut.
1.      Ir. Soekarno, sebagai ketua.
2.      Drs. Mohammad Hatta.
3.      Mr. A.A. Maramis.
4.      K.H. Wahid Hasyim.
5.      Abdul Kahar Muzakir.
6.      Abikusno Tjokrosujoso.
7.      Haji Agus Salim.
8.      Mr. Achmad Subardjo.
9.      Mr. Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta (Jakarta Charte6, yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Adapun rumusan Pancasila sebagai asas dasar negara Indonesia merdeka yang tercantum dalam Piagam Jakarta itu sebagai berikut.
(1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Persatuan Indonesia.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakiIan.
(5) Keadilarl sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e)   Sidang II BPUPKI, 17 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang Paripurna II.
Dalam sidang ini, BPUPKI merumuskan sidang tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka.
f)    Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan.lndonesia (PPKI).
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Jepang menyerah kalah kepada tentara Sekutu pada Perang Dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945. Sementara tentara Sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekosongan kekuasaan. Kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia lewat para pemimpinnya untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
g)   Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, jam 10.00 WIB Indonesia mengumandangkan Proklamasi kemerdekaannya ke seluruh dunia. Proklamasi itu dibacakan oleh Ir. Soekarno dan ditandatangani atas nama bangsa Indonesia oleh Soekarno-Hatta, di jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
Sejak hari proklamasi kemerdekaan tersebut, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan politik, dan administrasi negaranya. Landasan pijaknya adalah konstitusi dan ideologi yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia sendiri sesuai perkembangan budaya masyarakat. Faktor ruang dan waktulah yang paling banyak menentukan penumbuhkembangkan.
Itulah sebabnya keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang setelah keanggotaannya ditambah dari jumlah semula ketika dibentuk, menjadi berjumlah 26 orang. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu berhasil ditetapkan hal-hal berikut.
(1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Dasar yang ditetapkan itu terdiri dari pembukaan dan batang tubuh.
(a) Pembukaan, yang merupakan Staat's Fundamental Norm, memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar, ideologi, dan falsafah Pancasila. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat sebagai berikut.
(i)    Ketuhanan Yang Maha Esa.
(ii)   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(iii) Persatuan Indonesia.
(iv) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(v)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(b) Batang Tubuh, yang merupakan konstitusi tertulis berbentuk singkat dan supel. Dikatakan singkat karena hanya terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
       Dikatakan supel karena dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
(2) Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
(3) Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KMP).

2.    Pancasila sebagai Ideologi Negara
a.    Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan konsep, pengertian dasar, serta cita-cita. Sedangkan logos berarti ilmu sehingga secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau cita-cita.
Secara sederhana ideologi diartikan sebagai gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis dan diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat yang diwujudkan dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai tersebut ditempatkan secara sistematis ke dalam semua aspek kehidupan yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan sebagai upaya untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Sehingga dapat diartikan bahwa ideologi berisi tentang pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala aspek kehidupannya. Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut ini adalah pengertian ideologi menurut para tokoh.
1)   Moerdiono
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
2)   Gunawan Setiardjo
Ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realita yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
3)   Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
4)   Antoine Destut de Tracy (Prancis)
Ideologi memiliki arti positif, yaitu ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide. Dia juga menyatakan bahwa ideologi merupakan ilmu tentang pemikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
Berdasarkan pada beberapa pengertian ideologi di atas dapat disimpulkan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal berikut.
1)   Adanya sekumpulan gagasan.
2)   Gagasan tersebut tersusun secara sistematis.
3)   Gagasan tersebut diyakini kebenarannya.
4)   Diwujudkan di dalam kehidupan nyata.
5)   Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Pada hakikatnya ideologi merupakan asas kerohanian yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1)   Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2)   Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara," dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi dijadikan pedoman atau cita-cita hidup karena merupakan ide-ide yang mendalam dan fundamental, yang berisi tentang kebenaran. Di negara kita, Pancasila merupakan suatu hasil pemikiran dan perenungan para tokoh pendiri negara. Pancasila memenuhi persyaratan sebagai ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin, dan teori tentang ide atau cita-cita Bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya. Pancasila bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri, sebagai jiwa dan kepribadian, secara sistematis dapat disusun beberapa butir tuntunan pengamalan dari setiap sila dari Pancasila.
Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa karena secara historis hal ini telah dialami Bangsa Indonesia sendiri sepanjang sejarahnya. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa kita yang diyakini kebenarannya dan akan diwujudkan dalam kenyataan.
b.    Hakikat dan Fungsi Ideologi
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ideologi memiliki fungsi sebagai berikut.
1) Sebagai tujuan/cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.
2)   Sebagai pemersatu masyarakat, sehingga menjadi prosedur penyelesaian konflik.
3)   Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami dan menghayati norma-norma yang terkandung di dalamnya.
4)   Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
5) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
6)   Pedoman tingkah laku bagi warga masyarakat.
Pada hakikatnya, ideologi merupakan hasil refleksi manusia terhadap kehidupan diri dan lingkungannya dalam rangka mencapai tujuan hidup. Ideologi memiliki hubungan yang sangat erat dengan kenyataan hidup dalam masyarakat, sehingga terjadi pengaruh timbul balik dalam bentuk interaksi yang mendorong terciptanya masyarakat yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat. Namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang, akan semakin tinggi pula komitmen orang tersebut melaksanakannya. Komitmen tersebut tercermin dalam sikap seseorang, yaitu dalam menaati ketentuan-ketentuan normatif yang berlaku dalam masyarakat. Seiring dengan pola berpikir manusia yang selalu dinamis, maka suatu ideologi harus mampu bertahan dari perubahan agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Untuk itu ideologi harus memiliki tiga dimensi, sebagai berikut.
1)   Dimensi Realita
Ideologi itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai yang nil hidup di masyarakat, terutama pada waktu ideologi tersebut lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Dengan begitu nilai-nilai dasar ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakat.

2)   Dimensi Idealisme
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Idealisme atau cita-cita tersebut seyogyanya berisi harapan yang masuk akal, bukanlah lambang angan-angan yang sama sekali tidak mungkin direalisasikan. Ideologi yang tangguh biasanya terjalin hubungan yang saling mengisi dan saling memperkuat arus dimensi realita dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya. Dengan begitu, ideologi tersebut akan berhasil menjadikan dirinya sebagai landasan atau dasar (melalui dimensi realita) dan sekaligus tujuan (melalui dimensi idealisme) dalam membangun berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)   Dimensi Fleksibilitas (Dimensi Pengembangan)
Dimensi fleksibilitas hanya mungkin dimiliki oleh suatu ideologi yang terbuka atau ideologi yang demokratis. Ideologi terbuka bersifat demokratis, memiliki dinamika internal yang mengandung dan merangsang mereka yang meyakininya untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang dirinya tanpa khawatir atau menaruh curiga akan kehilangan hakikat dirinya.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia telah terbukti memenuhi ketiga dimensi tersebut, yaitu bahwa Pancasila merupakan kristalisasi (intisari) dari nilai-nilai luhur bangsa sejak dahulu kala hingga lahir sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bangsa Indonesia mempunyai keinginan yang luhur untuk dicapai yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material, dan spiritual berdasarkan Pancasila. Berbagai tindakan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain yang dilakukan oleh kelompoktertentu yang puncaknya menjadi pemberontakan G 30 S/PKI akan tetapi tidak berhasil mengganti Pancasila dengan faham lain. Dalam era globalisasi pada saat ini banyak gerakan yang ingin meruntuhkan Pancasila baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman terhadap Pancasila dan kemajemukan suku bangsa sehingga dapat menimbulkan konflik dan dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa.
Untuk itu, Pancasila harus lebih dihayati dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila harus menjadi kerangka berpikir yang objektif dan rasional dalam membangun kepribadian bangsa, sehingga hakikat dan fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa, benar-benar dijadikan tolok ukur dalam mewuiudkan cita-cita bangsa.
Adapun faktor-faktor yang mendasari tentang keterbukaan ideologi Pancasila sebagai berikut.
1)   Kenyataan dinamika masyarakat yang berkembang cepat.
2)   Pengalaman sejarah bangsa Indonesia.
3)   Tekad yang bulat dan kuat dalam mengembangkan nilai-nilai dasar Pancasila secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sedangkan batas-batas yang tidak boleh dilanggar dalam ideologi Pancasila sebagai berikut.
1)   Stabilitas nasional yang dinamis.
2)   Dilarang berlakunya ideologi marxisme dan komunisme.
3)   Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
3.    Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Satu hari setelah Indonesia merdeka, yaitu tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 terjadi perdebatan serius mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Sebenarnya perdebatan tersebut berkaitan dengan kalimat yang termuat dalam Piagam Jakarta, dan sudah sejak Sidang BPUPKI II yang membahas tentang dasar negara muncul. Pada saat itu terjadi perdebatan antara kelompok Islam yang menghendaki Islam sebagai dasar negara dengan golongan nasionalis. Perdebatan tersebut akhirnya berhenti setelah terbentuk sebuah kompromi, yaitu BPUPKI "bersepakat" menghasilkan sebuah preambul (Pembukaan UUD). Salah satu kalimat dalam preambul tersebut menyatakan bahwa "... kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..."
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia

Pada tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan tersebut mulai dipersoalkan. Orang-orang Kristen yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia menyatakan tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Mereka menghendaki unsur "Islam" dalam Piagam Jakarta ditiadakan, dan secara utuh kalimat yang berbunyi " dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..." dihapus.
Keinginan masyarakat wilayah timur Nusantara tersebut dilandasi oleh realita yang ada dalam bumi Nusantara yaitu terdiri atas berbagai ras, agama, dan suku bangsa. Pernyataan dari masyarakat wilayah timur Nusantara itu pun akhirnya menuntut para perumus dasar negara kembali melakukan tugas besar dalam rangka merumuskan kembali "dasar ideologi dan konstitusi negara".
Setelah bermusyawarah, akhirnya terbentuklah kesepakatan baru di mana kelompok Islam merelakan untuk penghapusan unsur Islam yang telah dirumuskan sebelumnya dalam Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur-unsur yang bernilai religius dimasukkan dalam sila pertama Pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kerelaan dari kelompok Islam tersebut merupakan bukti dari kelapangan hati dan kebesaran jiwa untuk mengakomodasi berbagai perbedaan yang ada di bumi Nusantara, tidak hanya mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya saja, tapi juga bagaimana bisa bersikap bijak dan adil dalam menyikapi perbedaan tersebut. Sehingga tercipta persatuan dan kesatuan negara dan bangsa Indonesia.
Sejak peristiwa tersebut, maka dasar negara Indonesia adalah Pancasila beserta kelima silanya. Pancasila menjadi hasil karya besar ide bangsa Indonesia yang menjadi kepribadian bangsa lndonesia sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.
Sebenarnya jiwa nasionalisme dan kepribadian bangsa Indonesia untuk bersatu telah ada sejak zaman nenek moyang yang dibuktikan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dari zaman dahulu, sebagai berikut.
a.    Munculnya Kesadaran Nasional
Lahirnya perkumpulan Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 yang dipelopori oleh Wahidin Sudirohusodo, Sutomo, dan Gunawan merupakan tonggak munculnya kesadaran nasional dan jiwa bangsa Indonesia, karena Budi Utomo menjadi suatu gerakan kebangkitan nasional yang mampu menggerakkan potensi generasi muda untuk bangkit dari keterpurukan dan penindasan penjajah. Sehingga mereka menyadari bahwa untuk dapat terlepas dari belenggu penjajahan mereka harus bersatu tanpa membedakan asal daerah, ras, dan agama.
Berawal dari sinilah semangat dan jiwa nasionalisme serta patriotisme muncul dan mendarah daging dalam jiwa para generasi muda, mengalirkan semangat perjuangan, dan antipenjajahan. Sehingga tanggal 20 Mei menjadi hari Kebangkitan Nasional. Karena menjadi awal perubahan sikap bangsa Indonesia yang melahirkan kebangkitan nasional.
b.    Ikrar Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda Indonesia II yang berlangsung pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 di Jakarta melahirkan suatu ikrar bersama para pemuda Indonesia yang diberi nama "Sumpah Pemuda" yang isinya sebagai berikut.
Pertama, kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Kedua, kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga, kami putera dan puteri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda menjadi simbol bersatunya para pemuda Indonesia untuk terus berjuang dalam meraih kemerdekaan. Karena bangsa Indonesia telah meyakini bahwa untuk dapat meraih kemerdekaan maka seluruh elemen masyarakat harus bersatu dan memiliki cita-cita luhur bersama. Persamaan nasib sebagai bangsa yang terjajah menjadi satu modal besar bagi para generasi muda untuk meraih cita-cita luhur bersama yaitu kemerdekaan. Di sinilah pula rasa kebangsaan lahir dan tumbuh subur dalam jiwa rakyat Indonesia melahirkan kesamaan tekad dan cita-cita serta semangat untuk dapat mewujudkannya.


c.    Masa Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah melalui proses panjang dan dengan pengorbanan yang luar biasa besar yang diberikan oleh para pendahulu bangsa, maka kemerdekaan Republik Indonesia dapat diraih. Tentunya hal tersebut tidak dengan serta-merta melainkan melalui perjuangan besar segenap bangsa Indonesia yaitu dengan adanya modal kesadaran nasional yang kuat serta sikap mental sebagai bangsa yang besar dan bersatu. Dan dengan kesadaran nasional yang kokoh dan sikap saling menghargai perbedaan serta adanya tanggung jawab penuh, maka terbentuklah dasar negara dengan ideologi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4.    Keunggulan Ideologi Pancasila
a.    Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Salah satu peranan Pancasila yang menonjol sejak awal penyelenggaraan Negara Republik Indonesia adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya diri sendiri serta menghargai perbedaan yang terdapat dalam diri setiap warga negara.
Masyarakat Indonesia bersifat multietnis, multireligius dan multiideologis. Kemajemukan tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai unsur dalam bidang kehidupan masyarakat merupakan benih-benih yang dapat memperkaya khasanah budaya untuk membangun bangsa yang kuat, namun sebaliknya dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan serta perselisihan. Dalam konteks politik inilah Pancasila dipersepsikan sebagai ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan akan perwujudan misi politik itu karena merupakan hasil rujukan nasional, di mana masing-masing kekuatan sosial masyarakat merasa terikat dan ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negaranya. Pancasila berfungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan berbagai masalah maupun perbedaan dalam berpolitik.
b.    Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan        .
Mengisi kemerdekaan berarti membangun bangsa dan membangun bangsa berarti memerangi kemiskinan yang menjadi beban penderitaan rakyat sejak lama. Namun pembenahan ekonomi membutuhkan stabilitas politik sebagai persyaratannya. Ini berarti-bahwa keamanan harus segera dipulihkan, untuk memberikan peluang bagi pembenahan ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang cepat. Pancasila mampu memberikan orientasi dalam pembangunan, wawasan ke depan dengan konsep-konsep yang secara substansial dieksplisitkan oleh nilai-nilai dasar dari lima sila. Secara mendasar, Pancasila dikaitkan dengan kodrat dan martabat manusia. Pancasila memiliki dimensi manusia sebagai ciri khasnya. Orientasi inipun lebih lanjut dituangkan dalam persepsi tentang pembangunan dengan menyatakan bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, material spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian juga orientasi pada kodrat manusia tersebut memberikan implikasi yang sangat penting dalam mempersepsikan Pancasila sebagai sumber hukum positif. Acuan hukum kodrat yang mendasari hukum positif memberikan arahan yang sangat penting dalam mengembangkan sistem hukum nasional.
Dengan adanya kesadaran, dapat menu mbuhkembangkan berbagai refleksi yang berupa nilai-nilai intrinsik yang dapat membentuk suatu legitimasi pembangunan yang baik khususnya pada bidang perekonomian. Keberhasilan pada bidang perekonomian dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri. Dengan adanya kebijaksanaan yang lebih mantap dapat menghasilkan tindakan yang jelas untuk menentukan langkah berikutnya.
c.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan kecanggihan teknologi serta majunya sarana komunikasi membuat dunia semakin kecil. Sehingga Indonesia yang sedang sibuk membangun dengan usaha memecahkan masalah-masalah dalam negeri seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan lain sebagainya mau tidak mau ikut terseret ke dalam jaringan politik dunia, yang semakin dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi raksasa. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pancasila harus tampil sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang bersifat mendasar dan tidak langsung bersifat operasional. Oleh karena itu harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkan pada berbagai masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Di situlah dapat ditunjukkan kekuatan ideologi terbuka yang memiliki sifat dinamis dan tidak akan membeku.
Yang menjadi ciri ideologi terbuka antara lain ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka, nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri, berdasar bukan pada ideologi sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat tersebut, dan ideologi terbuka bukan diciptakan oleh negara lain melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
5.    Macam-macam Ideologi Bangsa Lain
a.    Ideologi Liberalisme
Ideologi liberalisme dianut oleh bangsa Barat. Ciri-cirinya sebagai berikut.
1)   Mengutamakan kebebasan individu
2)   Menganut paham sekuler, artinya paham yang memisahkan masalah agama dengan urusan negara/pemerintahan.
3)   Menjunjung HAM secara mutlak.
4)   Jika ada perbedaan pendapat diputuskan melalui voting.
b.    Ideologi Sosialisme/Komunisme
Ideologi sosialisme/komunisme dianut oleh negara sosialis. Ciri-cirinya sebagai berikut.
1)   Kekuasaan negara sangat besar, hingga kebebasan individu/warga negara dikalahkan.
2)   Menganut paham atheis, yaitu paham yang tidak mengakui adanya Tuhanftidak mempercayai Tuhan.
3)   Mengabaikan HAM.
4)   Perbedaan pendapat diputuskan melalui partai.
Ideologi Pancasila berbeda, bahkan bertentangan dengan ideologi-ideologi liberalisme dan sosialisme/ komunisme. Hal ini dapat ditunjukkan dengan hal-hal berikut.
a.   Di negara liberal menonjolkan individu, di negara sosialis, individu dikalahkan oleh kepentingan negara, sedang dalam ideologi Pancasila antara individu dan sosial diseimbangkan.
b.   Di negara Barat bersifat sekuler, di negara sosialis bersifat atheis, sedangkan dalam ideologi Pancasila sesuai dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, negara wajib menciptakan kondisi yang mendorong berkembangnya kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
c.   Di negara sosialis, nasionalisme ditolak di negara Barat nasionalisme diabaikan, sedang dalam ideologi Pancasila menghendaki nasionalisme yang kuat berdasarkan Sila Persatuan Indonesia.
d.   Di negara sosialis HAM diabaikan, di negara liberal HAM dituntut secara mutlak, sedang dalam ideologi Pancasila HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak-hak asasi orang lain.
e.   Perbedaan pendapat di negara sosialis diputuskan melalui partai dan di negara liberal tergantung mayoritas dan ada oposisi, sedang dalam ideologi Pancasila perbedaan pendapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.



Secara ringkas Ir. Heru Santoso, M. Hum. dalam bukunya Sari Pendidikan Pancasila menggambarkan perbandingan ideologi-ideologi tersebut sebagai berikut.
No.
Komunisme
Liberalisme
Pancasila
1.
Atheis
Sekuler.
Monotheisme.
2.
HAM diabaikan
HAM dijunjung secara mutlak.
HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi.
3.
Nasionalisme ditolak.
Nasionalisme diabaikan.
Nasionalisme dijunjung tinggi.
4.
Keputusan di tangan pimpinan partai.
Keputusan melalui voting.
Keputusan melalui musyawarah mufakat dan pungutan suara.
5.
Dominasi partai.
Dominasi mayoritas.
Tidak ada dominasi.
6.
Tidak ada oposisi.
Ada oposisi.
Ada oposisi dengan alasan.
7.
Tidak ada perbedaan.
Ada perbedaan pendapat.
Ada perbedaan pendapat-pendapat
8.
Kepentingan negara.
Kepentingan mayoritas.           
Kepentingan seluruh rakyat.
              

B. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Berbicara mengenai nilai, maka sebenarnya berbicara mengenai sesuatu hal yang ideal yang menjadi cita-cita, harapan, dambaan, dan keharusan. Maka berbicara mengenai nilai-nilai Pancasila maka kita berbicara mengenai sesuatu yang menjadi cita-cita, harapan, dambaan, dan keharusan dari Pancasila baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara ataupun sebagai ideologi negara.
Nilai bersifat dinamis, yaitu berkembang seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman. Sumber dari nilai adalah akal budi manusia yang mendorong dan mengarahkan sikap serta perilaku manusia. Nilai memiliki ciri sebagai berikut.
1.    Dibentuk oleh masyarakat sebagai hasif interaksi antaranggota masyarakat.
2.    Dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang.
3.    Memiliki pengaruh yang berbeda terhadap tiap-tiap anggota masyarakat.
4.    Sebagai bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
5.    Dibentuk melalui sosialisasi (proses belajar).
6.    Bersifat relatif (antara kebudayaan yang satu dengan yang lain ticiak sama).
7.    Saling berkaitan antara satu dengan yang lain dan membentuk sistem nilai.      


Adapun beberapa nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai berikut.
1.    Nilai Dasar
Hakikat dari kelima sila Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal. Dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Konstitusi yang memuat nilai-nilai dasar ideologi Pancasila tersebut adalah Pembukaan UUD 1945, sehingga Pembukaan UUD 1945 menjadi norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi sebagai sumber hukum positif. Karena Pancasila memuat nilai-nilai ideologi yang merupakan nilai dasar dan Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai tersebut maka keduanya bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Sebab apabila mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama halnya dengan membubarkan negara.
2.    Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya.
Nilai instrumental ini merupakan eksplitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Contoh GBHN yang lima tahun sekali senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen, sebagai lembaga pelaksana dan lainnya.
3.    Nilai Praksis
Nilai praksis yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumen dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di dalam realisasi praksis seperti ini maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Pada subbab sebelumnya telah dijelaskan mengenai 3 (tiga) dimensi yang menjadi syarat suatu ideologi.. Sekarang akan dijelaskan mengenai 3 dimensi yang dimiliki Pancasila sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka, sebagai.berikut.
1.    Dimensi Idealistis
Bahwasanya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh. Sehingga kadar serta idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi para pendukungnya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan bersama.
2.    Dimensi Normatif     .
Bahwasanya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijabarkan dalam suatusistem norma sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan, dan dalam perwujudannya nilai-nilai Pancasila telah dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945.
3.    Dimensi Realistis
Bahwasanya suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas/kenyataan hidup yang senantiasa berkembang dalam masyarakat. Sehingga Pancasila harus dapat dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan sehari-hari.
Apabila disimpulkan maka dapat diketahui bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia dan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis (hukum) memiliki kedudukan sebagai pokok pikiran yang terkandung di dalamnya merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila, sehingga Pancasila menjadi dasar yang fundamental bagi negara Indonesia dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Selain itu nilai-nilai Pancasila juga menjadi landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan, sebagaimana tertuang dalam sila pertama dan kedua Pancasila yaitu nilai Ketuhanan yang berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab.

Berikut akan dijelaskan mengenai makna nilai-nilai setiap sila Pancasila sebagai berikut.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinannya sesuai dengan asas kemanusiaannya yang adil dan beradab. Nilai-nilai ini yang melandasi hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kerukunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa didukung dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dapat mempengaruhi suasana kerukunan, perdamaian, dan kekeluargaan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila pertama Pancasila terkandung nilai bahwa negara yang didirikan merupakan bentuk pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sehingga segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk di dalam moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara beserta dan hak asasi warga negara harus dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjadi dasar serta menjiwai ketiga sila berikutnya. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, sehingga dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia sebagai hak asasi.
Nilai kemanusiaan yang adil berarti bahwa manusia harus berlaku adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta adil terhadap lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan wujud dari nilai yang terkandung dalam kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi HAM, menghargai kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama serta mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan berani membela keadilan dan kebenaran atas dasar kemanusiaan.          
3.    Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena semua sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila persatuan Indonesia mendasari dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perm usyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila persatuan juga didasari dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa negara merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Setiap warga riegara mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Hal tersebut menimbulkan jiwa yang tulus dan rela berkorban demi kelangsungan bangsa dan negara. Sikap tersebut dilandasi oleh rasa cinta terhadap tanah air dan menimbulkan sikap nasionalisme.
Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, ras, adat, dan agama namun tetap satu terikat oleh Pancasila dalam Bhinneka Tunggal Ika. Nilai yang terkandung dalam Persatuan Indonesia yang didasari dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab adalah bahwa nasionalisme Indonesia merupakan nasionalisme religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.
4.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ PerwakiIan
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan didasari dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia menjadi dasar bagi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita adalah warga negara, setiap warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Sebagai warga negara kita harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan bersama.
Nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila sebagai berikut.
a.    Adanya kebebasan yang bertanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
c.    Menjamin dan memperkokoh persatuan kesatuan dalam hidup bersama.
d.    Mengatur perbedaan individu, kelompok, ras, suku dan agama karena perbedaan merupakan kodrat manusia.
e.    Mengakui persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
f.     Menjadikan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
g.    Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
h.    Mewujudkan dan mendasarkan keadilan dalam kehidupan sosial untuk mencapai tujuan bersama.
5.    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya. Dalam sila kelima Pancasila termuat nilai-nilai yang merrupakan tujuan negara dalam hidup bersama. Nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama meliputi sebagai berikut.
a.    Keadilan distributif adalah kemampuan keadilan antara negara terhadap warganya.
b.    Keadilan legal adalah hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara.
c.    Keadilan komutatif adalah hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

Jalur-jalur yang Digunakan dalam Penerapan Nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, perlu dipertahankan secara nyata dan terus-menerus.
Hal ini sebagai upaya agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia, penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, dan kemasyarakatan, mulai dari pimpinan nasional sampai dengan rakyat biasa. Jalur yang digunakan sebagai berikut.
1.    Melalui Pendidikan
Peranan pendidikan sangat dibutuhkan dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah) maupun pendidikan nonformal di lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pendidikan secara luas, merupakan dasar pembentukan kepribadian, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kemajuan kehidupan sosial pada umumnya. Kemajuan ilmu telah mengubah cara berpikir manusia saat ini. Ilmu menjadi dasar perkembangan teknologi. Sedangkan teknologi telah menjadi tulang punggung pembangunan dan kehidupan modern. Kehidupan modern yang tetap mempertahankan nilai-nilai Pancasila dapat meningkatkan kesejahteraan hidup umat manusia secara lahir maupun batin.
a.    Di Lingkungan Keluarga
Dalam keadaan normal, lingkungan pertama yang berhubungan dengan. anak adalah orang tua, saudara, serta kerabat dekatnya yang tinggal serumah. Melalui lingkungan tersebut anak mengalami proses pertumbuhan fisik maupun kepribadian. Penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga sebaiknya diberikan kepada anak sedini mungkin, cara-cara orang tua bersikap, berperilaku, dan dalam mendidik anak, merupakan sarana yang dapat membangun dan menumbuhkembangkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya saling menghormati dan menghargai, gotong royong, cara-cara menyampaikan keinginan atau pendapat, kehidupan keluarga yang diwarnai dengan nilai-nilai agama, dan nilai positif yang lainnya.
b.    Di Lingkungan Sekolah.
Pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan pada tingkat pendidikan dasar, peran guru sangat besar dan dominan. Nilai-nilai Pancasila dapat dibangun dan ditumbuhkembangkan lewat proses pembelajaran sikap-sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti memotivasi siswa agar menyampaikan pendapat dengan cara-cara yang benar, menghargai perbedaan, mengembangkan kreativitas, dan memupuk rasa kesetiakawanan sosial: Demikian pula melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuier, seperti pramuka, PMR, karya ilmiah, kesenian, dan pecinta alam.
c.    Di Lingkungan Masyarakat
Nilai Pancasila dapat dibangun, ditumbuhkembangkan dan dipertahankan melalui berbagai organisasi di lingkungan masyarakat, seperti RT, RW, Karang Taruna, perkumpulan remaja.
Contoh penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan masyarakat.
1)   Mengedepankan musyawarah dalam mengambil setiap keputusan yang menyangkut kepentingan umum atau masyarakat.
2)   Dalam musyawarah, tokoh masyarakat dapat memberikan contoh sikap demokratis, antara lain menghargai perbedaan, penyampaian pendapat dengan cara-cara yang benar, serta menghargai perbedaan, serta menghargai keputusan musyawarah.
3)   Mendorong sikap kekeluargaan melalui berbagai kegiatan, seperti pelaksanaan gotong royong.
4)   Mendorong dan meningkatkan rasa cinta tanah air dengan kepedulian terhadap lingkungan.
2.    Jalur Media Massa
Media massa yang terdiri atas media cetak maupun elektronik merupakan alat komunikasi yang dapat menjangkau masyarakat luas. Di era informasi sekarang ini, media massa memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Media massa memiliki kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, lewat penyajian berbagai program yang setiap saat akan diterima oleh masyarakat. Oleh sebab itu, media massa harus memiliki dasar dan prinsip yang jelas agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila tetap dapat dipertahankan.
3.    Jalur Organik Politik
Salah satu fungsi dari partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik, baik bagi anggotanya maupun masyarakat luas. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



C.   Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap merupakan internalisasi nilai yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku. Suatu sikap dilandasi oleh adanya kesadaran akan nilai-nilai yang dianggap baik, kemudian diolah dalam dirinya dan diwujudkan dalam bentuk tingkah laku.
Setiap warga negara Indonesia harus memahami dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan Pancasila, demi kelangsungan hidup bangsa. Kenyataan perjalanan sejarah bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai hidup yang digali sejak zaman nenek moyang.
Kesadaran untuk menjelaksanakan Pancasila dapat tumbuh dan melekat pada diri dan menjadi sifat bangsa Indonesia, antara lain didorong oleh hal-hal berikut.
1.    Adanya kenyataan bahwa negara Indonesia berdiri karena perjuangan panjang dari seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan itu sendiri merupakan pancaran jiwa dan watak bangsa yang sudah berabad-abad lamanya hidup dan berkembang menjadi nilai-nilai hidup. Misalnya, kekeluargaan yang erat, tolong-menolong, kebersamaan, gotong royong, rela berkorban, dan cinta tanah air. Perjuangan itu harus berjalan terus sampai kapan pun, dengan cara mengisi kemerdekaan kita dengan sebaik-baiknya.
2.    Bahwa penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia didasarkan atas hukum dasar nasional, yaitu Pancasila. Pancasila mengandung suasana kebatinan dan cita-cita hukum, yang mewajibkan penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan, seluruh rakyat untukmemiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita morat rakyat yang luhur.
Berikut ini merupakan bentuk sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam tiap-tiap sila.
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
a.    Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. .
b.    Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.    Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini.
f.     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain.
2.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.    Mengakui dan memperlakukan mariusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit.
c.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.    Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
e.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.     Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.    Persatuan Indonesia.
a.    Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan gplongan.
b.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.    Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
 f.    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.     Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
h.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.     Keputusan diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
e.    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
f.     Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
g.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
h.    Suka bekerja keras.
i.     Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
j.     Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Pancasila merupakan hasil karya besar para pemimpin bangsa Indonesia, yang benar-benar merupakan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia yang membedakannya dengan kepribadian bangsa-bangsa lain. Sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat. Pancasila terdiri atas 5 sila yang merupakan kesatuan yang bulat dan pada hakikatnya adalah satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Dalam hubungan kesatuan ini:
1.    Sila pertama mendasari dan menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
2.    Sila kedua dijiwai oleh sila pertama dan bersama-sama menjiwai sila ketiga, keempat, dan sila kelima.
3.    Sila ketiga dijiwai oleh sila pertama dan kedua serta bersama-sama menjiwai sila keempat dan kelima.
4.    Sila keempat dijiwai oleh sila pertama, kedua, dan ketiga dan bersama-sama menjiwai sila kelima.
5.    Sila kelima dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk atau pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.

D. Penanaman Nilai-nilai Pancasila pada Warga Negara
Sikap positif tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Hal itu akan memperkokoh persatuan Indonesia. Sikap positif terhadap persatuan Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dapat ditunjukkan dengan merasa senasib dan seperjuangan, merasa sebangsa dan setanah air, dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa nasional. Penderitaan dan kepedihan seseorang atau sebagai warga negara.Indonesia dirasakan pula sebagai penderitaan dan kepedihan segenap bangsa Indonesia.
Munculnya berbagai keperluan dan kepentingan bersama yang menyangkut hajat hidup bersama sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk memenuhi keperluan dan kepentingan itu diperlukan saran dan pendapat dari warga masyarakat. Saran dan pendapat itu dapat ditampung dalam forum musyawarah warga masyarakat. Dengan itu, kita sebagai warga negara Indonesia dapat menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila, terutama sila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap-sikap positif itu antara lain menghargai pendapat orang lain, menjauhkan diri dari sikap pemaksaan kehendak terhadap orang lain, mau berunding atau bermusyawarah bila ada perselisihan atau permasalahan, dan sebagainya.
Memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tujuan negara Indonesia. Keikutsertaan warga masyarakat dalam membangun negeri ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera itu. Partisipasi itu merupakan sikap positif yang kita tujukan dalam membangun bangsa. Pemerataan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia merupakan pengamalan Pancasila, terutama sila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Tanpa adanya gotong royong, sangatlah mustahil bagi masyarakat Indonesia untuk menikmati hidup layak dan sejahtera. Oleh karena itu, sikap gotong royong perlu dibina dan dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat.

 
Pelatihan Bela Negara
1.    Kesadaran untuk Melaksanakan Pancasila
Keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Setiap warga negara harus memahami dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan Pancasila. Kesadaran itu muncul dari realitas perjalanan sejarah, yaitu bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai hidup yang bermartabat kemanusiaan, merupakan jiwa dan watak bangsa Indonesia yang digali dari tradisi dan kebudayaan yang diwariskan nenek moyang. Sebagai.warga negara kita harus memiliki kesadaran akan timbulnya konsekuensi lahir dan batin, apabila tidak melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila. Kesadaran untuk melaksanakan Pancasila dapat tumbuh dan melekat pada diri dan menjadi sifat karena didorong oleh hal-hal berikut.
a.    Adanya kenyataan bahwa negara Indonesia berdiri karena perjuangan panjang seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan itu sendiri merupakan pancaran jiwa dan watak bangsa yang sudah berabad-abad lamanya hidup dan berkembang menjadi nilai-nilai hidup. Nilai-nilai itu, misalnya kekeluargaan yang erat, rela berkorban, cinta tanah air, dan sebagainya. Perjuangan itu berbeda-beda tetapi tujuannya sama, yaitu mengejar cita-cita bersama dengan Pancasila sebagai ideologinya.
b.    Bahwa penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia didasarkan pada hukum dasar nasional, yaitu Pancasila yang mengahdung suasana kebatinan dan cita-cita hukum yang mewajibkan penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan, dan seluruh rakyat untuk memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur demi mewujudkan suasana kebatinan dan cita-cita hukum yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang berpusat pada Pancasila.
2.    Beberapa Jalur untuk Menampilkan Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
  Ada beberapa jalur untuk menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya melalui jalur pendidikan dan media massa.
a.    Jalur Pendidikan
Pendidikan memiliki peran penting untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan itu meliputi pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang terlaksana dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Keluarga merupakan tempat pertama dan utama untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Keteladanan orang tua, bapak dan ibu dalam keluarga sangat diperlukan untuk membangun dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila menjadi bagian dari jiwa dan watak perkembangan putera¬puterinya. Rasa cinta, rasa bersatu, hormat-menghormati, dan lain-lain sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan anak. Termasuk pula pendidikan anak terhadap ajaran agama dan budi pekerti yang terdapat dalam kehidupan keluarga.
Sekolah menjadi tempat.di mana siswa untuk pertama kalinya bertemu dan berkenalan dengan sistem sosial dalam skala yang lebih luas: Intensitas hubungannya juga melampaui apa yang selama ini dialaminya di dalam keluarga dan kelompok kecil, tetangga serta kenalannya. Kegiatan-kegiatan yang membentuk sikap hormat-menghormati, sikap demokratis dan kreatif, sikap cinta tanah air, dan sebagainya harus digalakkan dan dikembangkan di sekolah yang berperan sebagai pusat informasi dan pusat kebudayaan.
b.    Jalur Media Massa
Media massa baik elektronik maupun cetak sangat berperan untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Peran pers di sini ialah menyediakan mimbar untuk membangun dialog antara masyarakat dan pemerintah dan antara pelbagai kelompok dalam masyarakat mengenai realitas-realitas yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pertemuan dialog itu dibangun rumusan pemikiran yang memberi kesempatan kepada kelompok profesi dan kelompok kepentingan untuk membuat Pancasila tetap relevan bagi persoalannya. Pertemuan itu juga memberikan bahan-bahan untuk pertumbuhan dan koreksi.


Comments

Post a Comment