A. Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat
merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh
serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam
maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan
kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri
negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang
dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah
sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir.
Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka
yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan
Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara
dan tidak ada niatan lainnya.
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila”
berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu
panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang
dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila
dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik,
utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu
sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan
Pancasyila Krama).
Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa
ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di
bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab
Negara-kertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan
“Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja
menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam
sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat
istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima
(Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.
Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar
Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar
negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara
merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala
gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga
bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu
ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan makmur.
Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar
Negara dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke
permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan
Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli
bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima
dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah
berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah
perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah
Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat
Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti
bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah
negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian
Pancasila merupakan kaidah
negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah
negara yang fundamental.
Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak
memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan
atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau
pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila
menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara
adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan
dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian,
Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan
perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di
berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan,
maupun pertahanan dan keamanan.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan
jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila
merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara
Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah
negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar
untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara
serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara
menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala
perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara
dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU
No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan
Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU
No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan
mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.Berdasarkan
kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar
negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik,
kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Berdasar uraian di atas, manfaat utama
dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk
mencapai tujuannnya melalui berbagai
realisasi pembangunan serta menjadi
alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai
agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara
Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila
sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan
ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan
ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia
yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat
ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk
pelaksanaannya.
Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan
sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang
dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika
secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya
yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang
tidak berubah yakni lima sila
Pancasila, nilai instrumental
sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan,
dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun
demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan
nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan
nilai dasarnya.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup
bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan
sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk
arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap
warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan
pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat
Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman
Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para
pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain
sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.
Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia
bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa
Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia
dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan
pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan
fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi.
Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa
Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan
persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).
Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam
Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar
pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh
karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh
mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian
Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan
rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka
segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai
garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan
negara dapat disebut pula sebagai ideologi bangsa dan negara. Sebagai ideologi,
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai
religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi
memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide. Di samping memiliki arti pengetahuan
tentang ide-ide, ideologi juga mencakup arti pengertian-pengertian dasar,
gagasan-gagasan dan cita-cita. Di dalam perkembangannya ideologi memiliki arti
yang berbeda-beda, seperti misalnya Karl Marx mengartikan ideologi sebagai
pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas
sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Kaelan. 2000: 201).
Gunawan Setiardja (1993:19) mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide
asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup.
Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain untuk 1) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan
sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam
masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.; 2) menjadi
sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang,
kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan
ide-idenya dalam kehidupan nyata.,
dan 3) Menjadi sumber semangat
dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai
yang terkadung di dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi
perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya
Selaian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila juga sebagai Keprinadian Bangsa. Ini
berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara
Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga
merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku,
dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng
nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
C. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar
Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam
buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu
Tantular adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu: 1)
Tidak boleh melakukan kekerasan; 2) Tidak boleh mencuri; 3) Tidak boleh berjiwa
dengki: 4) Tidak boleh berbohong dan 5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.
Dalam kehidupan kenegaraan Pancasila berisi
cita-cita atau idealisme bangsa Indonesia untuk menggapai masa depan. Ia
(Pancasila) lahir dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia yang
sudah hidup berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus
menjiwai setiap tindakan dan perilaku warga negara dan pemerintah. Nilai-nilai
tersebut diantaranya:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhana
Yang Maha Esa, diantaranya:
1. percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk
agama
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
4. Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
1. Mengakui persamaan harkat (nilai manusia),
derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa
2. Saling mencintai sesama manusia
3. Tidak semena-mena terhadap orang lain
4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
5. Berani membela kebenaran dan keadilan
6. Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
7. Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
Sila Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan
Indonesia, diantaranya:
1. menempatkan persatuan, kesauan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia
5. Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
antara lain:
1. Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat
kepada orang lain.
2. Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama
dalam mengambil keputusan
3. Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan
dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
4. Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan
dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
5. Warga negara harus memiliki itikad baik dan
tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
6. Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau
dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa
Sila Kedilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
1. Kekeluragaan dan kegotongroyongan
2. Bersikap adil
3. Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
5. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
6. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan orang lain
7. Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya
hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
8. Menghargai hasil karya orang lain
Lebih lengkap lagi, nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan
sehari-hari sesungguhnya dapat ditemukan dalam Butir-butir Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila. Butir-butir P4 merupakan contoh minimal implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, isi butir butir
butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dapat dijadikan bahan
pembelajaran untuk dijadikan contoh dalam pengamalan atau implementasi
nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh minimal tentu setiap siswa, guru, maupun
seluruh warga Negara Indonesia dimungkinkan untuk mengembangkan contoh lain
yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri.
Adapun isi butir butir P4 (Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila) adalah sebagai berikut
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya
dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak
dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain
agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Bagaimanakah mengimplementasikan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara? Implementasi Pancasila berarti menjabarkan
nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, penjabaran
nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma
hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan
dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek
penyelenggaraan negara. Ada dua macam implementasi Pancasila, yakni:
a. Implementasi Pancasila secara objektif
Adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam
penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua
bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1) Hukum dan
perundang-undangan.
2) Pemerintahan.
3) Politik dalam
negeri dan luar negeri.
4) Pertahanan dan
keamanan.
5) Kesejahteraan.
6) Kebudayaan.
7) Pendidikan dan
sebagainya.
b. Implementasi Pancasila secara subjektif
Implementasi Pancasila secara subjektif adalah
pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap
warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia.
Pelaksanaan secara subjekif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.
Jika aktualisasi Pancasila yang subyektif ini
telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari
bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila.
Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas, sehingga
bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang
subjektif lebih penting artinya jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila
yang objektif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan Pancasila secara subjektif
ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara objektif.
C. Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-nilai
Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan
keluarga, antara lain:
1. Anak harus berbakti kepada orang tua
2. Orang tua harus menyayangi dan mendidik
anak-naknya
3. Selalu beribadah tepat waktu
4. Saling menghormati antar sesama anggota keluarga
5. Saling menyayangi dan melindungi anggota keluarga
6. Saling membantu antar anggota keluarga
7. Bersikap adil di antar anggota keluarga
8. Mengerjakan tugas rumah bersama-sama
9. Ikut bermusyawarah bersama anggota keluarga
10. Selalu menjaga nama baik keluarga
Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan sekolah,
antara lain:
1. Menghormati teman yang berbeda agama
2. Selalu rukun walaupun dengan teman yang berbeda
agama
3. Menjalankan perintah agama masing-masing
4. Melakukan kewajiban sebagai seorang siswa
5. Menolong teman yang kesusahan
6. Belajar dengan giat agar dapat membanggakan nama
baik sekolah .
7. Segala suatu hal yang diperdebatkan langsung
diselesaikan dengan cara musyawarah
8. Tidak memaksakan kehendak dalam berdiskusi
9. Bergotong royong dalam membersihkan lingkungan
sekolah
10. Bersikap adil dalam membagi sesuatu kepada temen
Contoh pengamalan Pancasila dalam Lingkungan
Masyarakat, antara lain:
1. Menghormati anggota masyarakat lain yang berbeda
agama dengan kita
2. Tidak mengganggu anggota masyarakat yang sedang
melakukan ibadah
3. Tidak mengejek / mencela antar anggota atau
kelompok masyarkat
4. Tidak membeda-bedakan anggota masyarakat dalam
pergaulan
5. Tolong menolong antara anggota masyarakat
6. Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakat
7. Mengembangan musyawarah untuk mengambil
keputusan bersama
8. Ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan
9. Bersikap adil jika mendapat tugas membagi
sesuatu untuk masyarakat
10. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan pemerintah
Comments
Post a Comment