KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA


Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia – Konstitusi negara Indonesia dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar. Sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang, dalam empat periode bangsa Indonesia telah memberlakukan tiga macam Undang-Undang Dasar. Adapun Konstitusiyang pernah berlaku di Indonesia antara lain:

 

Suasana Perumusan UUD 1945

A.       Periode UUD 1945 pertama (18 Agustus 1945–27 Desember 1949)

Setelah Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar (UUD). Kemudian baru pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mensyahkan UUD.

 

B.       Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)

Pasca kekalahan Jepang atas sekutu, Belanda ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara memecah belah rakyat. Upaya ini bisa dilihat dengan dibuatnya negara boneka yang diberi dengan berbagai macam kebutuhan tetapi harus tunduk dan patuh kepada Belanda. Negara-negara boneka tersebut diberi nama Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Irian Barat dan Negara Jawa Timur. Namun bangsa Indonesia tetap melawan hingga akhirnya dunia intrenasional menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dari 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.

Konferensi Meja Bundar menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:

  1. mendirikan negara Republik Indonesia Serikat,
  2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
  3. didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. 

Pelaksanaan Konfrensi Meja Bundar (KMB)

Setelah itu Indonesia Serikat dibuatkan Undang-Undang Dasar oleh perwakilan Delegasi Republik Indonesia bersama-sama dengan Delegasi Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BFO) yang kemudian konstitusi ini mulai diberlakukan pada tanggal 27 desember 1949. Undang-Undang Dasar ini kemudian diberi nama sebagai “Konstitusi Republik Indonesia Serikat.”. Konstitusi ini menyebabkan adanya perubahan dalam sistem ketatanegaraan karena negara serikat merupakan negara yang didalamnya terdapat negara atau istilahnya negara bagian.

C.       Periode UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959)

Konstitusi Republik Indonesia Serikat memiliki asas dasar yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia karena posisi negara disini dibuat terpisah-pisah menjadi bagian-bagian. Hal ini menyebabkan konstitusi ini tidak bisa bertahan lama sehingga banyak negara bagian yang menginginkan kembali ke kesatuan Republik Indonesia. Hingga akhirnya dibentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia disepakati pada 19 Mei 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dirubah menjadi Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS. UUD ini kemudian diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan diberi nama sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

 

Rakyat Indonesia antusias melaksanakan pemilu untuk pertama kalinya dalam sejarah

Pada pemilu di bulan Desember 1955, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 berhasil membentuk Konstituante yang kemudian diresmikan di Bandung pada tanggal 10 November 1956. Konstituante ini memiliki tugas pokok yaitu bersama-sama dengan pemerintah melakukan penyusunan UUD Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS. Namun setelah 2,5 tahun berjalan, konstituante ini tidak mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hal ini disebabkan adanya perbedaan yang sangat mencolok antara golongan Islam dengan golongan nasionalis sehingga dalam pengambilan keputusan selalu tidak meencapai suara quorum atau 2/3 suara anggota (Baca juga: Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen ).

 

D.       Periode UUD 1945 kedua (5 Juli 1959–sekarang)

Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanatnya dalam sidang Pleno Konstituante yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Namun setelah diadakan sidang dan pemungutan suara, ternyata tetap sama saja alias tidak mencapai kesepakatan 2/3 suara anggota.

  1. Pemungutan suara I, tanggal 30 Mei 1959 hadir 478 anggota, setuju 269, dan tidak setuju 199.
  2. Pemungutan suara II, tanggal 1 Juni 1959 hadir 469 anggota, setuju 264, dan tidak setuju 204.
  3. Pemungutan suara III, tanggal 2 Juni 1959 hadir 469 anggota, setuju 263, dan tidak setuju 203.

      Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi:

  1. Pembubaran Konstituante.
  2. UUD 1945 berlaku kembali
  3. UUDS 1950 tidak berlaku lagi
  4.  Dibentuknya MPRS dan DPAS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini merupakan sebuah jalan atau solusi untuk memecahkan kebuntuan terkait penetapan Undang-Undang Dasar untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan UUD 1945 tetap digunakan sebagai konstitusi negara hingga saat ini. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004, MPR telah mengamandemen (mengubah/menambah) UUD 1945 sebanyak empat kali.


 

Comments