MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD TAHUN 1945, SERTA PERATUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN LAINNYA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
A.
MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Masih
ingatkah kamu hasil sidang PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan
keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih
Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan
Mohammad Hatta; dan 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu
keputusan sidang PPKI adalah
mengesahkan Undang-Undang Dasar
1945. Lalu apa yang dimaksud
Undang-Undang Dasar 1945? Para ahli menyebut UUD dengan istilah
konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau
bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar.
Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet
yang berasal dari suku kata grond = dasar dan
wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah
aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang
mengatur perikehidupan satu
bangsa di dalam
persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga
konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul
dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan
Indonesia antara lain pengambilan
keputusan di MPR
berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, pidato Presiden setiap
tanggal 16 Agustus
1945 di depan
sidang paripurna DPR, dan
sebelum MPR bersidang,
Presiden telah menyiapkan
rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Di Indonesia
Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi
negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai
sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan
perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Jadi makna
Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang
mejadi dasar dan sumber dari
peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang-
Undang Dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah
naskah yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya
ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.
Dinamakan
Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan
ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar
lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1)
Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950
(UUDS 1950).
UUD 1945
bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD
merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan
atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah
berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada
akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
B.
KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian
Batang Tubuh (16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan), serta Penjelasan yang
terdiri dari penjelasan
umum dan pasal
demi pasal. Terkait Penjelasan
UUD 1945 sekalipun bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD
1945 (BPUPKI dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo tetap merupakan
bagian dari UUD 1945 karena sudah dimasukkan bagian dari UUD dalam Berita
Republik Tahun 1946 dan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).
Sedangkan
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan hasil Amademen terdiri dari (a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. (b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
1)
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila.
1. Pokok Pikiran Pertama, yaitu:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan
menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan
demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini
merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan
penjelamaan Sla Klima Pancasila;
3. Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga
merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4. Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat
prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat
negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea ke empat.
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai
oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai
sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2)
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu
sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat yang menyatakan:”…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan
bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara
untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupna kenegaraan.
Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus
didasarkan pada ketentuan hukum dasar.
Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan
yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah
berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu
Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan
bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat
yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang
menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Reoublik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari
kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan
bersama.
Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak
negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang
mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini
merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai
wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai
kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap
warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu,
kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.
Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu
Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan
kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu
kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat
dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan
Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak,
maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami
kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan
negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak
lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat
dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Dasar filsafat negara diperlukan agar negara tersebut
memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib,
terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata
bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila
sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral
maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila
sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung
konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila,
dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
2)
Pasal-pasal UUD 1945 atau Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat
pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah
diuraikan di atas meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak
tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya.
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum
amandemen terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi
pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal yang terbagi menjadi 5 bagian (Bentuk
dan Kedaulatan Negara, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara,
Unsur-unsur Kesejahteraan Negara dan Unsur-unsur Pemerintahan Negara), 4 pasal
aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
16 AB tersebut yaitu:
1. BAB I: Bentuk dan Kedaulatan (Pasal
1)
2. BAB II: Majelis Permusyawaratan
Rakyat (Pasal 2 dan Pasal 3).
3. BAB III: Kekuasaan Pemerintahan
Negara (Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15)
4. BAB IV: Dewan Pertimbangan Agung
(Pasal 16)
5. BAB V: Kementerian Negara (Pasal 17)
6. BAB VI: Pemerintah Daerah (Pasal 18)
7. BAB VII: Dewan Perwakilan Rakyat
(Pasal 19,20,21 dan 22)
8. BAB VIII: Hal Keuangan (Pasal 23)
9. BAB IX: Kekuasaan Kehakiman (Pasal
24 dan Pasal 25)
10. BAB X: Warganegara (Pasal 26,27 dan
28).BAB XI: Agama (Pasal 29)
11. BAB XII: Pertahanan Negara (Pasal
Pasal 30)
12. BAB XIII: Pendidikan (Pasal 31 dan
32)
13. BAB XIV: Kesejahteraan Sosial (Pasal
33 dan 34)
14. BAB XV: Bendera dan Bahasa (Pasal 35
dan 36)
15. BAB XV: Perubahan Undang-Undang
Dasar (Pasal 37).
Setelah Amandemen atau Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 batang tubuh terdiri dari dari 21 bab, 73 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa
negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar
demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1. keterlibatan warganegara dalam
pengambilan keputusan politik;
2. perlakuan dan kedudukan yang sama
3. kebebasan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
4. system perwakilan
5. pemerintahan berdasarkan hukum
6. system pemilihan yang menjamin
pemerintahan oleh mayoritas
7. pendidikan rakyat yang memadai.
8. Penerapan nilai-nilai demokrasi
diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang demokrasi
tersebut antara lain:
9. Pemerintahan yang bertanggungjwab;
10. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil.
11. Sistem dwi-partai atau lebih atau
multi partai.
12. Pers yang bebas
13. Sistem peradilan yang bebas dan
mandiri.
Beberapa nilai demokrasi yang
mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama)
dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
(Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
1. Dalam Penjelasan Umum tentang
Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang
ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa
negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
2. Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem
Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a. Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b. Pemerintahan berdasar atas system
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas)
c. Kedaulatan rakyat dipegang oleh
suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh
Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan
negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d. Di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat
namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
3. Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah
penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan
rakyat yang memegang kedaulatan negara.
5. Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
6. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan
dengan undang-undang.
7. Undang-undang yang ditetapkan adalah
undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud
nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang
menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
8. Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta
hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
9. Pasal 27 dinyatakan bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta
bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
10. Pasal 28 dinyatakan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
11. Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa
negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
12. Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan
warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
13. Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
Lalu bagaimana kedudukan UUD 1945
dalam sistem hukum nasional? Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar
tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar adalah bagian
tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara,
hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi
dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar
1945 juga merupakan suatu uwjud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu
negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu
tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar
1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah
menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri.
Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan
melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara
negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Organisasi negara, artinya mengatur
lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan
masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga
tersebut.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-Undang
Dasar,
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali
munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam
misalnya.
5. Adapula yang memuat cita-cita rakyat
dan asas-asas ideology negara.
Dalam tata peraturan
perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo (1981:106-107)
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan
undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:
1. UUD dibentuk menurut suatu cara
istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
2. UUD dibuat secara istimewa untuk itu
dianggap sesuatu yang luhur,
3. UUD adalah piagam yang menyatakan
cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu
bangsa
4. UUD memuat garis besar tentang dasar
dan tujuan negara
Berdasarkan penjelasan di atas
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional
a. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi)
dalam pengertian setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap
kebijaksanaan Pemerintah harus berlandaskan UUD 1945.
b. Undang-Undang Dasar 1945 menempati
urutan tertinggi dalam hierarki
Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Ini berarti UUD
1945 dijadikan sebagai sumber hukum dari semua peraturan-perundangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah Amandemen atau Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 batang tubuh terdiri dari dari 21 bab, 73 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa
negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar
demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1. keterlibatan warganegara dalam
pengambilan keputusan politik;
2. perlakuan dan kedudukan yang sama
3. kebebasan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
4. system perwakilan
5. pemerintahan berdasarkan hukum
6. system pemilihan yang menjamin pemerintahan
oleh mayoritas;
7. pendidikan rakyat yang memadai.
8. Penerapan nilai-nilai demokrasi
diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang demokrasi
tersebut antara lain:
9. Pemerintahan yang bertanggungjwab;
10. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
11. Sistem dwi-partai atau lebih atau
multi partai
12. Pers yang bebas
13. Sistem peradilan yang bebas dan
mandiri.
Beberapa nilai demokrasi yang
mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama)
dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
(Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
1. Dalam Penjelasan Umum tentang
Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang
ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa
negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
2. Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem
Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a. Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b. Pemerintahan berdasar atas system
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas)
c. Kedaulatan rakyat dipegang oleh
suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh
Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan
negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d. Di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat
namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
3. Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah
penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan
rakyat yang memegang kedaulatan negara.
5. Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
6. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
7. Undang-undang yang ditetapkan adalah
undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud
nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang
menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
8. Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta
hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
9. Pasal 27 dinyatakan bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk
partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
10. Pasal 28 dinyatakan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
11. Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa
negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
12. Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan
warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
13. Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
Lalu bagaimana kedudukan UUD 1945
dalam sistem hukum nasional? Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar
tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar adalah bagian
tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak
asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi
dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar
1945 juga merupakan suatu uwjud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu
negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu
tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar
1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah
menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri.
Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan
melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara
negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Organisasi negara, artinya mengatur
lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan
masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga
tersebut.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-Undang
Dasar,
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali
munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam
misalnya.
5. Adapula yang memuat cita-cita rakyat
dan asas-asas ideology negara.
Berdasarkan penjelasan di atas
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional
a. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi)
dalam pengertian setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap
kebijaksanaan Pemerintah harus berlandaskan UUD 1945.
b. Undang-Undang Dasar 1945 menempati
urutan tertinggi dalam hierarki
Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Ini berarti UUD
1945 dijadikan sebagai sumber hukum dari semua peraturan-perundangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Muhammad Farkhan Abdilah menyimak
ReplyDelete